Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan melaporkan perusahaan financial technology (fintech) kepada penegak hukum apabila melakukan tindak pidana. Nantinya laporan tersebut berdasarkan temuan di Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online.
Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait menyampaikan bahwa ada sekitar 20% perusahaan fintech yang dilaporkan melakukan pelanggaran, baik dari perusahaan legal maupun ilegal. “Apabila dalam proses bisnisnya melakukan pelanggaran hukum pidana maka LBH Jakarta akan menempuh upaya hukum,” kata Jeanny ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (22/11).
Pelanggaran pidana yang dilakukan bisa berupa proses penagihan yang bermasalah, melalui ancaman, fitnah dan pelecehan seksual. Kemudian menerapkan bunga pinjaman tinggi serta menyalahgunakan data nasabah.
Sejak Mei hingga Oktober lalu, LBH Jakarta hanya menerima 283 aduan, baik dari pribadi maupun kelompok. Ternyata, pengaduan membeludak setelah membuka Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online pada 4 November. Sampai pertengah November, ada 818 laporan masuk ke posko.
Rencananya LBH Jakarta akan mengumumkan hasil pengaduan korban pinjaman online tersebut akhir tahun ini. Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan komunikasi ke LBH Jakarta. Namun LBH memutuskan tidak memenuhi panggilan dari lembaga tersebut sampai laporan pengaduan selesai.
“Kami memutuskan tidak datang karena pos pengaduan belum tutup. Kebetulan juga saya perwakilan LBH Jakarta yang akan bertemu OJK, nantinya setelah laporan analisis selesai maka kami akan mendatangi OJK,” jelasnya.
Banjir pengaduan konsumen tersebut mendapat perhatian dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Mereka segera melakukan tindakan dengan membentuk majelis etik untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Apalagi, LBH Jakarta menyinggung bahwa fintech legal yang melakukan pelanggaran penagihan kepada peminjam. Ketua Harian AFTECH Kuseryansyah tengah menunggu laporan dari LBH Jakarta sambil meneliti kebeneran soal fintech terdaftar yang melanggar kode tik yang sudah disepakati asosiasi dan OJK.
“Kami sangat berhati-hati terhadap pelanggaran yang dilakukan, karena risikonya bisa dicopot dari keanggotaan asosiasi kemudian bisa diusulkan pencabutan izin ke OJK. Maka supaya adil, kami membuat majelis etik yang akan memberi penilaian dan sanksi ke anggota,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News