kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi: Fintech ilegal rugikan fintech secara keseluruhan


Jumat, 23 November 2018 / 07:17 WIB
Asosiasi: Fintech ilegal rugikan fintech secara keseluruhan
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Eksekutif Bidang Cashloan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Sunu Widyatmoko mengatakan fintech ilegal yang melakukan praktik tidak beradab sangat merugikan fintech secara keseluruhan. Menurut dia, kasus penagihan perusahaan pinjaman online yang belakangan ini mencuat lagi bisa menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap fintech, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.

“Kalau bicara tentang fintech, orang asumsinya ya fintech secara keseluruhan. Orang tidak bisa membedakan apakah ini telah terdaftar atau belum,” kata Sunu, yang juga menjabat sebagai CEO DompetKilat, di Jakarta, Kamis (22/11).

Menurut dia, fintech ilegal ini harus disingkirkan, sebab mereka menjalankan praktik bisnis yang tidak manusiawi. Salah satunya adalah cara penagihan yang mempermalukan peminjam secara sosial. Misalnya, dengan menagih utang ke atasan yang menyebabkan pemecatan hingga penagihan utang ke mertua yang menyebabkan peminjam diceraikan oleh pasangannya.

Data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menunjukkan, sejak Mei hingga awal November 2018, ada 283 korban pinjaman online yang mengadu ke LBH Jakarta.

Keluhan para korban beragam. Mulai dari tingginya bunga pinjaman, penyebaran data pribadi, fitnah, pengancaman, hingga pelecehan seksual oleh perusahaan pinjaman online.

“Jadi yang merusak ya mereka yang ilegal. Mereka tidak terdaftar. Orang-orang ini adalah orang-orang yang ingin untung secara cepat. Mereka tidak berpikir untuk menjalankan bisnis yang berkelanjutan,” kata Sunu.

Oleh karena itu, menurutnya, keberadaan fintech ilegal menjadi tantangan bagi banyak pihak, baik asosiasi fintech, regulator, dan penegak hukum.

Sebagai info saja, data Satgas Waspada Investasi menunjukkan, hingga September 2018, ada 407 perusahaan peer to peer (P2P) lending ilegal yang beroperasi di Indonesia. Sebaliknya, hingga kini, baru ada 73 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akan tetapi, berdasarkan data AFTECH, sebanyak 150 fintech tengah mengantre proses regitrasi di OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×