kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lembaga penjamin polis hanya untuk asuransi sehat


Kamis, 21 November 2019 / 21:43 WIB
Lembaga penjamin polis hanya untuk asuransi sehat
ILUSTRASI. Krisis Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912 mencuatkan kembali isu pembentukan lembaga penjamin polis.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut krisis keuangan Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912 mencuatkan kembali isu pembentukan lembaga penjamin polis (LPP). Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat melindungi dan menjamin dana nasabah yang dikelola perusahaan asuransi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan sudah ambil ancang-ancang untuk membentuk undang-undang yang mengatur kelahiran lembaga tersebut dan nantinya akan masuk dalam Prolegnas. Para pemain asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga mulai serius membahas rencana ini.

Sepanjang tahun ini, asosiasi asuransi umum, asosiasi asuransi jiwa serta asosiasi asuransi syariah sudah beberapa kali bertemu dengan OJK serta BKF untuk mematangkan kajian LPP. Diperkirakan akan ada pertemuan kembali antarlembaga.

Baca Juga: Tiga investor bersaing mengajukan penawaran saham Jiwasraya Putra

Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi sehingga mereka bisa lebih tenang membeli produk . Regulator telah memberikan masukan terkait kriteria perusahaan asuransi yang bisa masuk ke lembaga ini.

“Misalnya perusahaan sakit (kondisi keuangan) belum memenuhi kriteria tidak bisa jadi peserta, itu adil agar tidak menjadi beban untuk industri asuransi. Sehingga dananya tidak abis untuk bayar yang sakit, ya, sudah ditetapkan saja kriteria perusahaan kalau mau jadi peserta,” jelas Nasrullah, Kamis (21/11).

Misalnya saja, persyaratan rasio solvabilitas (RBC) perusahaan asuransi minimal 120% sesuai ketentuan. Jika di bawah rasio itu tidak bisa ikut serta atau tetap dilibatkan dengan jumlah iuran premi lebih besar sesuai risiko. Saat ini mekanisme dan bentuk LPP masih kajian pemerintah, termasuk rencana penggabungan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga: Cemas Gara-Gara Kelakuan Oknum, Investor Asing Makin Getol Menggelar Aksi Jual

“Saya dengar masih digodok pemerintah. Nantinya jadi LPS atau dibentuk lembaga baru, kami serahkan kepada pemerintah. Tapi substansinya, bahwa dari sisi UU sudah diamanatkan dan dan ini momentum bagus untuk menumbuhkan industri melalui lembaga ini,” ungkapnya.




TERBARU

[X]
×