Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Grace menuturkan manajemen TaniFund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam, seperti hujan dan hama. Hal itu kemudian menjadi pemicu gagal bayar kepada lender.
Dia menyampaikan pada hari gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, realisasi janji pada perjanjian tidak pernah dilakukan. Dengan demikian, dapat disebutkan telah terjadi peristiwa wanprestasi.
Grace menceritakan, para lender yang berposisi sebagai penggugat telah berkali-kali menanyakan keterlambatan pembayaran dari pihak TaniFund baik melalui surat, email, hingga media sosial.
"Namun, pihak tergugat atau TaniFund hanya mengatakan untuk menunggu dan sabar. Hal itu tentu saja menimbulkan kerugian kepada para lender baik itu kerugian material berupa uang maupun immaterial termasuk perasaan cemas karena dana yang diinvestasikan tidak kembali," ungkapnya.
Baca Juga: Masalah Gagal Bayar iGrow Menyingkap Tabir Gelap Klaim Asuransi Lender
Lebih lanjut, Grace menerangkan bahwa terjadinya wanprestasi atau gagal bayar sebenarnya sudah diakui sendiri oleh TaniFund dan diakui juga oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adanya gagal bayar tersebut bahkan telah ditindaklanjuti OJK dengan memberikan sanksi kepada TaniFund pada 10 Maret 2023. OJK akhirnya meminta TaniFund untuk melakukan perbaikan, yakni melakukan penyelesaian pendanaan dalam kategori macet.
Grace mengatakan para lender sudah tak dapat lagi mengakses aplikasi TaniFund sejak Mei 2023. Selain itu, dia bilang dalam website resmi TaniFund terdapat status sedang dalam pantauan OJK.
Dia pun menyebut para lender berharap agar TaniFund dapat segera membayarkan seluruh utang baik pokok pendanaan dan imbal hasil sesuai jumlah, ditambah dengan bunga berjalan sesuai ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata atau sesuai dengan nilai aktual bunga yang ditetapkan pada aplikasi atau situs resmi TaniFund pada waktu hari dan tanggal perkara terselesaikan baik melalui mediasi maupun putusan pengadilan.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya telah memberikan waktu kepada TaniFund untuk dapat melakukan penyelesaian hak dan kewajiban para pengguna.
Baca Juga: Tersandung Masalah Gagal Bayar, Isi Perjanjian iGrow Jadi Sorotan
Selain itu, dia bilang OJK tengah melakukan monitoring terhadap TaniFund. "OJK sedang melakukan pendalaman atas adanya potensi fraud yang dilakukan oleh TaniFund," ungkapnya dalam jawaban tertulis, Jumat (12/1).
Dalam proses lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK sedang melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian hak dan kewajiban serta proses perbaikan yang dilakukan oleh TaniFund. Dia bilang tindakan lanjutan tentu akan dilakukan atas hasil evaluasi tersebut.
Berdasarkan pantauan Kontan lewat website resmi TaniFund, tertera bahwa perusahaan tersebut sedang dalam pantauan OJK. Adapun TKB90 TaniFund hingga 7 Februari 2024 tercatat sebesar 36,07%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News