kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lindungi konsumen, fintech klaster credit scoring mulai terapkan kode etik


Rabu, 24 Februari 2021 / 20:03 WIB
Lindungi konsumen, fintech klaster credit scoring mulai terapkan kode etik
ILUSTRASI. AFTECH mengadakan acara Fintech Talk dengan tema Percepatan Digitalisasi di Sektor Jasa Keuangan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara fintech innovative credit scoring (Fintech ICS) telah meluncurkan kode etik (Code of conduct) dalam menjalankan bisnis. Kode etik itu diharapkan bisa mendorong penyelenggara lebih bertanggung jawab, meningkatkan kepercayaan konsumen, turut berkontribusi dalam inklusi keuangan di Indonesia.

Kepala Group Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani mengatakan, pemanfaatan inovasi teknologi oleh penyelenggara fintech innovative credit scoring harus dilakukan secara bertanggung jawab. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut dilakukan melalui kehadiran kode etik.

"Code of Conduct sangat dibutuhkan khususnya dalam mengatur fintech mengingat OJK memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengawasi fintech yakni pendekatan market conduct based. Dalam mengembangkan industri innovative credit scoring sekaligus melengkapi Code of Conduct yang telah dibuat, OJK mengusung prinsip 4C (Compliance, Consent, Control, & Competence)," ujar Triyono dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/2).

Ia melanjutkan, compliance memiliki arti komitmen industri terhadap seluruh regulasi yang berkaitan dan tentunya masih sangat berkembang kedepan. Adapun konsep consent terbaik dari setiap nasabah dibutuhkan sehingga mampu meminimalisir potensi paparan risiko hukum bagi Penyelenggara. 

Baca Juga: Tak bisa langsung, penurunan bunga P2P lending butuh waktu

Sedangkan control dari regulator maupun Asosiasi atas kode etik yang telah dibuat. Untuk konsep competence diterapkan dari sisi algoritma dan SDM.

Ketua Eksekutif Akses Pasar Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) JP Ellis menjelaskan keberadaan kode etik fintech innovative credit scoring merupakan inisiatif dan komitmen industri dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab. Terutama demi mendorong pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan serta inklusif.

"Dengan visi dan semangat inovasi yang bertanggung jawab serta dalam rangka mewujudkan sektor keuangan digital yang stabil, kontributif, inklusif, dan berkelanjutan, maka AFTECH mengambil inisiatif dan berkomitmen dalam mengembangkan kode etik industri untuk penyelenggara fintech Innovative Credit Scoring," jelas Ellis.

Asal tahu saja, fintech innovative credit scoring merupakan salah satu klaster fintech yang mengalami pertumbuhan jumlah pemain yang paling cepat di pasar. Kode etik tersebut bertujuan untuk membangun tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan dalam ekosistem fintech. 

Saat ini terdapat 16 klaster perusahaan fintech di Semester II-2020. Dari klaster-klaster tersebut terdapat model bisnis seperti aggregator, innovative credit scoring dan financial planner yang disebut memiliki jumlah pemain tertinggi di bawah proses Regulatory Sandbox.

Selanjutnya: Pinjaman P2P lending lewat platform Akseleran telah kembali ke level sebelum pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×