Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam entitas Duniatex Grup beserta pemiliknya Sumitro akhirnya resmi melepaskan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Jumat (26/6), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) dari hasil pemungutan suara pada Selasa (23/6).
“Tadi siang Majelis Hakim telah mengesahkan perjanjian perdamaian, dengan putusan tersebut debitur sudah melepaskan status PKPU,” kata Pengurus PKPU Duniatex Alfin Sulaiman kepada Kontan.co.id, Jumat (26/6).
Baca Juga: PKPU berakhir damai, Duniatex bakal bayar utang hingga 15 tahun
Dari hasil pemungutan suara pada Selasa lalu Alfin bilang, 96,45% kreditur separatis (dengan jaminan), dan 99,96% kreditur konkuren (tanpa jaminan) memberikan suara menyetujui.
Adapun dalam dua perkara PKPU tersebut, Duniatex dan Sumitro mesti merestrukturisasi utang-utangnya senilai Rp 22,36 triliun. Perinciannya, 58 kreditur separatis dengan nilai tagihan Rp 21,72 triliun, kemudian 86 kreditur konkuren dengan tagihan Rp 641,06 miliar.
Kuasa Hukum Duniatex Aji Wijaya dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co bilang pasca putusan homologasi, kini Duniatex akan melanjutkan operasionalnya guna bekal membayar kewajiban-kewajiban perseroan. Ia mengaku, upaya PKPU berakhir damai tanpa adanya investor atau penjualan aset perusahaan.
Meski demikian, sumber Kontan.co.id bilang ada sejumlah aset Sumitro yang akhirnya dilepas ke kreditur. Hal ini dilakukan untuk membenahi arus kas perseroan sekaligus menambah modal kerja Duniatex. Adapun dalam skema restrukturisasi yang disusun bersama AJ Capital Advisory, Duniatex akan membayar utang-utangnya hingga 15 tahun.
“Untuk obligasi PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) senilai US$ 300 juta akan dibayar dua kali secara bullet payment. US$ 150 juta pertama akan dibayar pada 8 tahun setelah homologasi dengan bunga maksimum 2,5%. Sementara sisa US$ 150 juta akan dibayar pada tahun ke-15 dengan bunga 0%,” ungkap sumber Kontan.co.id.
Sedangkan untuk sejumlah utang sindikasi dan bilateral akan dibagi beberapa beberapa kelompok per masing masing-masing debitur dengan pembayaran paling lama hingga 15 tahun pasca homologasi dan bunga 2,5% untuk tagihan dalam US$, dan 5% untuk tagihan dalam rupiah.
Baca Juga: Akibat pandemi Covid-19, Duniatex dapat keringanan restrukturisasi kredit
“Sementara untuk Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) paling lama utang dibayar hingga 12 tahun dengan bunga maksimum untuk rupiah 5%, dan US$ 2,5% secara bertahap,” katanya.
Sebagai informasi PKPU mesti dijalani oleh enam entitas Duniatex yaitu DMDT, PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sendang Textile (DMST), PT Delta Dunia Sandang Textile (DDST), PT Dunia Setia Sandang Asli Textile (DSSAT), PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.
Perkara Duniatex mulai mencuat saat DSDT gagal menunaikan kewajibannya terhadap utang sindikasi senilai US$ 11 juta pada Juli 2019. Kemudian, DMDT pada September 2019 juga gagal membayar bunga obligasinya senilai US$ 12,9 juta. Obligasi DMDT terbit pada Maret 2019 senilai US$ 300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News