Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Perbankan Indonesia mulai mematuhi aturan pembuatan surat perjanjian bagi nasabah yang menerima bunga simpanan di atas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate.
Heru Budiargo, Komisaris LPS mengatakan, sebelumnya banyak bank-bank yang memberikan tingkat bunga di atas LPS rate kepada nasabah, namun mereka tidak membuat pernyataan kesediaan nasabah untuk menerima risiko atas simpanannya yang tidak layak bayar.
"Kami menegur bank yang memberikan bunga di atas LPS rate tersebut," katanya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan LPS di Gedung DPR RI, Senin (19/1).
Teguran itu berbuah manis, kini hampir 90% bank mulai mematuhi aturan penandatanganan surat perjanjian kesepakatan bunga penjaminan, dari sebelumnya ada 69% bank yang belum mematuhi aturan tersebut. LPS membuat aturan tersebut sebagai upaya transparansi untuk peningkatan perlindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News