CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

LPS: 90% bank patuhi perjanjian bunga penjaminan


Senin, 19 Januari 2015 / 16:19 WIB
LPS: 90% bank patuhi perjanjian bunga penjaminan
ILUSTRASI. Saham GGRM dan MAPI menjadi penghuni baru indeks LQ45 periode Agustus 2023-Januari 2024.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perbankan Indonesia mulai mematuhi aturan pembuatan surat perjanjian bagi nasabah yang menerima bunga simpanan di atas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate.

Heru Budiargo, Komisaris LPS mengatakan, sebelumnya banyak bank-bank yang memberikan tingkat bunga di atas LPS rate kepada nasabah, namun mereka tidak membuat pernyataan kesediaan nasabah untuk menerima risiko atas simpanannya yang tidak layak bayar.

"Kami menegur bank yang memberikan bunga di atas LPS rate tersebut," katanya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan LPS di Gedung DPR RI, Senin (19/1).

Teguran itu berbuah manis, kini hampir 90% bank mulai mematuhi aturan penandatanganan surat perjanjian kesepakatan bunga penjaminan, dari sebelumnya ada 69% bank yang belum mematuhi aturan tersebut. LPS membuat aturan tersebut sebagai upaya transparansi untuk peningkatan perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×