Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran program penjaminan polis yang sudah lama dinantikan akhirnya resmi masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disetujui pemerintah dan Komisi XI DPR-RI, kemarin (8/12).
Adapun, program tersebut bakal dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Dimana, sebelumnya, lembaga tersebut hanya menjamin simpanan dari nasabah perbankan.
Selama ini, kewajiban program penjaminan polis sejatinya memang sudah tertuang dalam UU 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Hanya saja, lembaga yang menjalankan program itulah yang selama ini masih belum ditetapkan.
Baca Juga: LPS Mengerek Bunga Penjaminan Simpanan Valas 100 Bps Jadi 1,75%, Rupiah Tetap 3,75%
Dengan penugasan baru tersebut, LPS bakal menambah satu lagi jumlah dewan komisioner yang khusus membidangi penjaminan polis. Hal tersebut juga tertuang dalam RUU P2SK yang telah disetujui tersebut.
“Anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan polis,” tulis RUU P2SK versi 8 Desember 2022.
Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Muhammad Misbakhun bilang ada urgensi yang penting terkait program ini. Dengan adanya penjaminan polis ini diharapkan bisa melindungi konsumen jika ada kasus-kasus asuransi yang banyak terjadi belakangan ini.
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan setelah RUU ini disahkan, terkait penjaminan polis ini perlu diatur kembali dari peraturan pemerintah untuk turunannya. Hal tersebut untuk menentukan jenis polis apa dan perusahaan asuransi apa yang bisa dijamin oleh LPS ini.
Baca Juga: Simpanan Valas di Luar Negeri Tidak Dijamin, Begini Himbauan LPS Bagi masyarakat
“Karena jangan sampai kemudian polis yang kredibilitas tidak bagus, kemudian dilakukan penjaminan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News