Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi pada dua BPR. Langkah ini pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan keputusan mencabut izin BPR Triharta Indah di Sidoarjo dan BPR Indomitra Mega Kapital di Pekanbaru pada 15 Juni 2017.
Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indomitra Mega Kapital dan BPR Triharta Indah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. Ini guna menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” paparnya dari informasi yang diterima KONTAN, Kamis (15/6).
Sementara itu, dalam rangka likuidasi kedua bank tersebut, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS dalam RUPS akan mengambil tindakan-tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News