kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.970   57,00   0,32%
  • IDX 5.688   44,79   0,79%
  • KOMPAS100 735   6,86   0,94%
  • LQ45 558   5,29   0,96%
  • ISSI 198   0,93   0,47%
  • IDX30 317   2,51   0,80%
  • IDXHIDIV20 391   1,64   0,42%
  • IDX80 84   0,73   0,88%
  • IDXV30 106   -0,20   -0,19%
  • IDXQ30 102   0,64   0,63%

LPS kaji lagi penerapan premi berbasis risiko


Jumat, 09 Juni 2017 / 22:34 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku tengah mengkaji lagi penerapan metode premi berbasis risiko atau premi diferensial. Rencana penerapan premi ini sempat heboh pada tahun 2012 dan 2013.

Premi berbasis risiko ini diharapkan bisa menggantikan premi penjaminan flat yang diterapkan LPS sampai saat ini.

"Tidak menutup kemungkinan premi diferensial ini juga diterapkan di penghitungan premi restrukturisasi perbankan (yang sedang hangat dibahas)," ujar Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisaris LPS, Kamis (8/6).

Sebagai informasi, saat ini, LPS memang menerapkan premi flat penjaminan pada perbankan secara sama yaitu sebesar 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK) bank umum.

Terkait kapan rencana implementasi premi diferensial ini, Halim belum mau merinci. Yang jelas, dengan penerapan metode penghitungan premi berbasis risiko ini diharapkan bisa memacu bank untuk meningkatkan kinerja. Sebab, jika bank mempunyai manajemen risiko yang semakin bagus, hanya akan membayar premi tidak terlalu besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×