kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

LPS akan tetapkan premi bank 0%-0,007%, untuk BPR gratis


Sabtu, 20 Juli 2019 / 05:45 WIB
LPS akan tetapkan premi bank 0%-0,007%, untuk BPR gratis


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) rencananya akan dibebaskan dari biaya premi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sementara untuk perbankan pada umumnya, LPS berencana menetapkan premi program restrukturisasi perbankan (PRP) di kisaran 0%-0,007%.

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah. Halim mengatakan, rencananya premi PR akan dikenakan maksimum 0,007% terhadap bank berdasarkan asetnya. "Sedangkan untuk BPR akan dikenakan 0% atau bebas premi,” katanya  kepada Kontan.co.id, Jumat (19/7). 

Baca Juga: BPR bebas biaya premi restruktrukturisasi perbankan

Menurut Halim, beleid terkait premi PRP ini sendiri kelak akan megelompokkan bank berdasarkan jumlah asetnya. Kelompok dengan aset terendah, yaitu BPR ini yang akan bebas premi. Artinya seluruh bank konvensional pasti akan membayar premi PRP.

Ia menambahkan, premi PRP sendiri dibayarkan di luar premi penjaminan LPS sebesar 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK) bank yang dibayar tiap semester.

Baca Juga: Bank Banten (BEKS) dan BPR Bantul kerja sama layanan pembayaran manfaat pensiun

Premi PRP bertujuan guna sebagai kantong dana penyelamatan bagi bank sistemik ketika mengalami kolaps. Pun ini merupakan turunan regulasi UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penangan Krisis Sistem Keuangan.

“Premi PRP ini merupakan premi tambahan yang berguna untuk memupuk dana resolusi (resolution funds) dan digunakan untuk menolong bank-bank jika kondisi perbankan mengalami krisis,” jelasnya.

Baca Juga: Rugikan negara sebesar Rp 5 miliar, buronan kasus perbankan ditangkap

Meskipun beleid terkait belum terbit, penetapan besaran premi ini telah mendapat penolakan dari bank konvensional. Apalagi besarannya didasarkan oleh aset bank, sehingga bank yang punya modal kuat dan sehat pun pada berkewajiban menanggung bank yang mengalami krisis.

“Pastinya hal ini akan menambah beban bank karena perhitungan preminya bases on asset, tanpa memperhitungkan profil resiko dimana profil resiko tiap bank berbeda. Karena setiap penambahan cost pastinya akan mengurangi margin keuntungan bank,” kata Direktur Utama PT Bank Mayora Irfanto Oeij kepada Kontan.co.d.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×