kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPR bebas biaya premi restruktrukturisasi perbankan


Jumat, 19 Juli 2019 / 16:55 WIB
BPR bebas biaya premi restruktrukturisasi perbankan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menetapkan premi program restrukturisasi perbankan (PRP) di kisaran 0%-0,007%. Sementara LPS berencana membebaskan biaya premi untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, rencananya premi PR akan dikenakan maksimum 0,007% terhadap bank berdasarkan asetnya. "Sedangkan untuk BPR akan dikenakan 0% atau bebas premi,” katanya  kepada Kontan.co.id, Jumat (19/7). 

Baca Juga: Perbankan ogah premi LPS ditambah

Halim mengatakan, beleid terkait premi PRP ini sendiri kelak akan megelompokkan bank berdasarkan jumlah asetnya. Kelompok dengan aset terendah, yaitu BPR ini yang akan bebas premi. Artinya seluruh bank konvensional pasti akan membayar premi PRP.

Halim menambahkan, premi PRP sendiri dibayarkan di luar premi penjaminan LPS sebesar 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK) bank yang dibayar tiap semester.

Premi PRP bertujuan guna sebagai kantong dana penyelamatan bagi bank sistemik ketika mengalami kolaps. Pun ini merupakan turunan regulasi UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penangan Krisis Sistem Keuangan.

Baca Juga: Bankir : Premi restrukturisasi bikin beban bank bertambah

“Premi PRP ini merupakan premi tambahan yang berguna untuk memupuk dana resolusi (resolution funds) dan digunakan untuk menolong bank-bank jika kondisi perbankan mengalami krisis,” jelasnya.

Meskipun beleid terkait belum terbit, penetapan besaran premi ini telah mendapat penolakan dari bank konvensional. Apalagi besarannya didasarkan oleh aset bank, sehingga bank yang punya modal kuat dan sehat pun pada berkewajiban menanggung bank yang mengalami krisis.

Baca Juga: Bank Keberatan Jika Premi yang Harus Dibayar ke LPS Bertambah

“Pastinya hal ini akan menambah beban bank karena perhitungan preminya bases on asset, tanpa memperhitungkan profil resiko dimana profil resiko tiap bank berbeda. Karena setiap penambahan cost pastinya akan mengurangi margin keuntungan bank,” kata Direktur Utama PT Bank Mayora Irfanto Oeij kepada Kontan.co.d.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×