kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.555.000   9.000   0,58%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

LPS akan turunkan bunga penjaminan


Rabu, 02 Maret 2016 / 19:00 WIB
LPS akan turunkan bunga penjaminan


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengkaji penurunan bunga penjaminan. Ini dilakukan setelah Bank Indonesia (BI) menurunkan bunga acuan atau BI rate sebesar 25 bps menjadi 7% pada Februari lalu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi batas atas (capping) bunga deposito sebesar 75 bps untuk bank BUKU 4 dan 100 bps untuk bank BUKU 3 di atas BI rate.

"Kami akan menurunkan bunga LPS untuk bulan depan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, kepada KONTAN, Rabu (2/3). Tanpa menyebutkan basis point (bps) yang akan turun, Halim bilang, penurunan bunga penjaminan ini akan mendukung bank-bank menurunkan bunga simpanan yang kemudian bunga pinjaman akan ikut terpangkas.

Saat ini, LPS menetapkan bunga penjaminan untuk bank umum sebesar 7,50% dalam mata uang rupiah dan 1,25% dalam mata uang valuta asing (valas). Sedangkan, bunga penjaminan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 10,00% dalam mata uang rupiah. Nah, bunga penjaminan ini untuk batas simpanan maksimal Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×