kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

LPS akan turunkan bunga penjaminan


Rabu, 02 Maret 2016 / 19:00 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengkaji penurunan bunga penjaminan. Ini dilakukan setelah Bank Indonesia (BI) menurunkan bunga acuan atau BI rate sebesar 25 bps menjadi 7% pada Februari lalu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi batas atas (capping) bunga deposito sebesar 75 bps untuk bank BUKU 4 dan 100 bps untuk bank BUKU 3 di atas BI rate.

"Kami akan menurunkan bunga LPS untuk bulan depan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, kepada KONTAN, Rabu (2/3). Tanpa menyebutkan basis point (bps) yang akan turun, Halim bilang, penurunan bunga penjaminan ini akan mendukung bank-bank menurunkan bunga simpanan yang kemudian bunga pinjaman akan ikut terpangkas.

Saat ini, LPS menetapkan bunga penjaminan untuk bank umum sebesar 7,50% dalam mata uang rupiah dan 1,25% dalam mata uang valuta asing (valas). Sedangkan, bunga penjaminan untuk bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 10,00% dalam mata uang rupiah. Nah, bunga penjaminan ini untuk batas simpanan maksimal Rp 2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×