CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.962   0,00   0,00%
  • IDX 6.282   50,67   0,81%
  • KOMPAS100 830   7,19   0,87%
  • LQ45 632   4,56   0,73%
  • ISSI 217   2,24   1,05%
  • IDX30 356   1,94   0,55%
  • IDXHIDIV20 442   2,20   0,50%
  • IDX80 95   0,72   0,77%
  • IDXV30 118   0,40   0,34%
  • IDXQ30 115   0,59   0,51%

LPS Beberkan 3 Skenario Implementasi Program Penjaminan Polis


Senin, 20 Juli 2026 / 19:23 WIB
LPS Beberkan 3 Skenario Implementasi Program Penjaminan Polis
ILUSTRASI. LPS memperkuat kesiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) melalui penyempurnaan desain program, regulasi hingga penguatan data (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat kesiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) melalui penyempurnaan desain program, regulasi, sistem teknologi informasi, penguatan data, serta persiapan kepesertaan yang dilakukan secara bertahap dan kolaboratif.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan Purba menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan tiga skenario implementasi PPP pascaamandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan tetap menyesuaikan perkembangan regulasi. 

Ferdinan menerangkan, skenario pertama adalah optimistis yang memungkinkan program diaktifkan pada April 2027. Kedua, skenario moderat, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Dia bilang kedua skenario itu dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Penjaminan Polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. 

Baca Juga: Dana Pensiun Borong SBN Rp159 Triliun Kurangi Investasi Saham, Ini Penjelasan ADPI

"Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK," ujar Ferdinan dalam media gathering di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (19/7/2026).

Terkait persiapan implementasi PPP, Ferdinan mengatakan LPS juga terus memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan pengelolaan data. Dia bilang pengembangan sistem informasi teknologi yang mendukung proses kepesertaan kini telah memasuki tahap akhir.

"Selain itu, kami juga memperkuat fondasi data melalui pembangunan platform Data Lakehouse serta penyiapan data awal kepesertaan," ucapnya.

Dalam menyusun desain Program Penjaminan Polis, Ferdinan mengatakan LPS mengadopsi praktik internasional dengan tetap menyesuaikannya terhadap karakteristik industri perasuransian Indonesia. Dia menyebut langkah itu dilakukan untuk memastikan PPP menjadi program yang kredibel, efektif, dan berkelanjutan.

Berdasarkan usulan LPS terkait desain PPP yang akan diajukan ke legislatif untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan LPS (PLPS), kepesertaan PPP akan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum baik konvensional maupun syariah yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada saat kepesertaan awal. 

Adapun cakupan penjaminan dirancang meliputi seluruh lini usaha atau produk asuransi, kecuali produk reasuransi, unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink, asuransi kredit, dan suretyship. Program itu juga dirancang untuk menjamin unsur proteksi, termasuk manfaat tabungan pada produk yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Bunga Kredit UMKM Tetap 10,47%, Insentif KLM BI Belum Mampu Turunkan Bunga Pinjaman

Selain itu, nilai iuran awal dikenakan sebesar 0,1% dari ekuitas, lalu iuran berkala sebesar 0,1% per semester atau 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran yang berasal dari Insurance Contract Liabilities (ICL) sebagai iuran berkala.

Usulan PPP juga membatasi penjaminan yang dipertimbangkan, yaitu antara Rp 500 hingga 700 juta. Dengan batasan tersebut, sebanyak 96-97% dari tertanggung atau peserta sudah masuk menjadi peserta dengan basis menggunakan cadangan teknis. Adapun usulan tersebut belum bersifat final dan LPS menyampaikan sudah didiskusikan dengan industri asuransi.

Ferdinan menambahkan, keberhasilan implementasi PPP memerlukan sinergi yang kuat antara regulator, industri, dan asosiasi. Oleh karena itu, dia bilang LPS terus membangun kolaborasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku industri, dan asosiasi guna memperkuat kesiapan operasional serta meningkatkan kualitas data.

"Sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara LPS dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), LPS telah melakukan berbagai upaya kolaboratif bersama asosiasi, yang mencakup kerja sama di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan data dan informasi, serta edukasi, sosialisasi, dan publikasi terkait Program Penjaminan Polis," ujarnya.

Baca Juga: SMI Gelontorkan Pembiayaan Rp 268,36 Miliar untuk Infrastruktur Tiga Kabupaten

Selain memperkuat kolaborasi, LPS juga terus meningkatkan kapasitas organisasi melalui rekrutmen talenta strategis, penyelenggaraan berbagai program pelatihan, serta pelaksanaan program secondment ke LPS di berbagai negara.

Ferdinan bilang, upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategic knowledge acquisition untuk memperkuat kapabilitas sumber daya manusia dalam mendukung implementasi PPP secara optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×