kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

LPS berencana menerbitkan surat utang


Senin, 13 Juni 2016 / 16:40 WIB
LPS berencana menerbitkan surat utang


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan diri untuk melakukan simulasi penerbitan surat uang. 

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, penerbitan surat utang ini untuk penambahan dana LPS. Ini, jika suatu waktu dana LPS tak cukup untuk menyelamatkan bank saat Indonesia mengalami krisis keuangan.

LPS berencana akan melakukan simulasi penerbitan surat utang di tahun 2016 ini. Nah, praktek simulasi ini bukan berarti ada bank yang sedang tidak sehat tetapi simulasi untuk proses latihan LPS dalam menangani bank gagal. 

Sebagai langkah awal, LPS akan melakukan simulasi secara internal, kemudian akan mengajak anggota Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) untuk diskusi.

"Misalnya, pada simulasi tersebut ada proses pemilihan lembaga rating untuk penerbitan surat utang LPS," kata Adi, Senin (13/6). 

Alasan LPS membutuhkan lembaga rating dalam penerbitan surat utang untuk mengukur kemampuan lembaga dalam membayar utang. Namun, Adi tidak menyebutkan siapa lembaga rating tersebut. Yang jelas, lembaga rating ini harus independentdan lokal.

Kemudian, LPS akan melakukan simulasi waktu yang tepat untuk penerbitan surat utang. Apakah 6 bulan atau 1 tahun ketika bank-bank di Tanah Air mengalami krisis keuangan. 

Tentunya, penerbitan surat utang mengacu pada kebutuhan dana LPS dalam melakukan penyelamatan kegagalan bank sistemik ketika bank tak berhasil menyelamatkan diri.

Saat ini, LPS mencatat dana atau cadangan penjaminan sebesar Rp 66 triliun per April 2016 atau hanya 1,5% dari dana pihak ketiga (DPK) bank sebesar Rp 4.373,0 triliun per April 2016. 

Dalam menghadapi krisis keuangan, lembaga penjamin dana nasabah harus memiliki cadangan penjaminan minimal 2,5% dari total DPK pada saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×