kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS dirancang turut jamin polis asuransi


Senin, 11 April 2016 / 11:00 WIB
LPS dirancang turut jamin polis asuransi


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Nasabah asuransi boleh berlega. Rencana penjaminan polis asuransi tetap berjalan. Yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penjaminan polis asuransi dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan tidak perlu membentuk lembaga baru.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, OJK bersama Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan main penjaminan polis asuransi ini. Misal, soal pembayaran premi dan lembaga penyelenggara penjaminan polis.

Nah, usulan OJK, tidak perlu membuat lembaga penjamin polis asuransi tetapi bisa memanfaatkan LPS. Aturan main ini nanti bentuknya undang-undang. "Saat ini kami sedang susun kerangkanya seperti apa," kata Firdaus, Jumat (8/4).

Aturan ini diharapkan bisa rampung tahun ini. Seperti halnya di perbankan, kelak juga akan batas maksimal polis yang dijamin. Cuma, berapa besarnya belum ditetapkan. Rencana penjaminan polis asuransi itu belum sampai ke LPS.

Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS bilang, sampai saat ini belum ada pembahasan LPS juga menjamin asuransi. Bahkan, rencana tersebut masih jauh dan belum akan terjadi tahun ini. "Kami masih fokus untuk bank," tandas Fauzi, kemarin.

Seperti diketahui, amanat UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian menyebutkan, pendirian lembaga penjamin polis paling lambat tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan. Ini berarti pada tahun depan lembaga penjamin polis ini harus terbentuk.

Sebelumnya, asosiasi asuransi telah mendesak pemerintah untuk segera membentuk lembaga penjamin polis asuransi. Yasril Rasyid, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, kehadiran penjaminan polis asuransi amat penting untuk menjaga rasa aman nasabah asuransi.

Dus, tidak ada lagi kasus perusahaan asuransi gagal membayar kewajiban ke nasabah. Seperti dalam kasus Asuransi Bakrie Life yang belum juga menuntaskan kewajiban kepada nasabah hingga saat ini.

Soal besaran maksimal polis asuransi yang akan dijamin, Yasril menyarankan merujuk pada klaim yang bisa ditangani oleh Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Catatan saja, jenis perselisihan yang bisa ditangani BMAI bila tuntutan ganti rugi atau manfaat polis nilainya maksimum Rp 750 juta untuk asuransi umum dan Rp 500 juta untuk asuransi jiwa dan jaminan sosial.

Yang pasti, Yasril meminta agar premi asuransi berbeda dengan bank. Perhitungan premi bisa diukur dari cadangan premi dan cadangan klaim, atau dari sisi hasil underwriting maupun ekuitas perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×