kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Langkah LPS tindaklanjuti UU PPKSK


Kamis, 08 Juni 2017 / 19:42 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menindaklanjuti berlakunya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK)

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan D Purba mengatakan, sebagai tindak lanjut berlakunya UU PPKSK, tahun ini, LPS telah menerbitkan tiga Peraturan LPS (PLPS) sebagai turunannya.

PLPS tersebut, yaitu PLPS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas. Lalu, PLPS Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas.

"Ketiga adalah PLPS Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan Kewajiban Dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan," ujar Ferdinan dalam acara buka puasa bersama, Kamis (8/6).

Selain menerbitkan PLPS, persiapan LPS melaksanakan mandat baru tersebut juga dengan melakukan tranformasi dalam organisasi LPS.

LPS juga melakukan program peningkatan kompetensi SDM seperti yang diamanatkan dalam UU. LPS menjalin kerja sama dengan institusi lain sebagai bentuk persiapan ketika menghadapi krisis keuangan, seperti dengan BI, OJK, Kantor Akuntan Publik, BPK, Kemenkumham dan DIC negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×