kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Langkah LPS tindaklanjuti UU PPKSK


Kamis, 08 Juni 2017 / 19:42 WIB
Langkah LPS tindaklanjuti UU PPKSK


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menindaklanjuti berlakunya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK)

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan D Purba mengatakan, sebagai tindak lanjut berlakunya UU PPKSK, tahun ini, LPS telah menerbitkan tiga Peraturan LPS (PLPS) sebagai turunannya.

PLPS tersebut, yaitu PLPS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas. Lalu, PLPS Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas.

"Ketiga adalah PLPS Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan Kewajiban Dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan," ujar Ferdinan dalam acara buka puasa bersama, Kamis (8/6).

Selain menerbitkan PLPS, persiapan LPS melaksanakan mandat baru tersebut juga dengan melakukan tranformasi dalam organisasi LPS.

LPS juga melakukan program peningkatan kompetensi SDM seperti yang diamanatkan dalam UU. LPS menjalin kerja sama dengan institusi lain sebagai bentuk persiapan ketika menghadapi krisis keuangan, seperti dengan BI, OJK, Kantor Akuntan Publik, BPK, Kemenkumham dan DIC negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×