kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Langkah LPS tindaklanjuti UU PPKSK


Kamis, 08 Juni 2017 / 19:42 WIB
Langkah LPS tindaklanjuti UU PPKSK


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menindaklanjuti berlakunya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK)

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan D Purba mengatakan, sebagai tindak lanjut berlakunya UU PPKSK, tahun ini, LPS telah menerbitkan tiga Peraturan LPS (PLPS) sebagai turunannya.

PLPS tersebut, yaitu PLPS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas. Lalu, PLPS Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas.

"Ketiga adalah PLPS Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan Kewajiban Dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan," ujar Ferdinan dalam acara buka puasa bersama, Kamis (8/6).

Selain menerbitkan PLPS, persiapan LPS melaksanakan mandat baru tersebut juga dengan melakukan tranformasi dalam organisasi LPS.

LPS juga melakukan program peningkatan kompetensi SDM seperti yang diamanatkan dalam UU. LPS menjalin kerja sama dengan institusi lain sebagai bentuk persiapan ketika menghadapi krisis keuangan, seperti dengan BI, OJK, Kantor Akuntan Publik, BPK, Kemenkumham dan DIC negara lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×