Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli
Lebih lanjut, Halim mengatakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku pihaknya baru bisa memproses pengembalian dana simpanan setelah bank tersebut dinyatakan sebagai bank gagal oleh pihak otoritas.
"LPS bertindak kalau sudah jadi bank gagal, kalau belum masih jadi tanggung jawab perusahaan," katanya.
Baca Juga: Sedang berjuang memperbaiki likuiditas, Bukopin bayar bunga obligasi Rp 12 miliar
Sebagai informasi saja, seluruh bank peserta penjaminan di Tanah Air, memang diwajibkan untuk menjaminkan dana simpanannya dan membayar premi penjaminan ke LPS.
Adapun, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 miliar serta simpanan yang bunganya tidak melebihi bunga penjaminan LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News