kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.394   -33,00   -0,20%
  • IDX 7.918   -18,63   -0,23%
  • KOMPAS100 1.108   -2,86   -0,26%
  • LQ45 802   -6,56   -0,81%
  • ISSI 272   0,66   0,24%
  • IDX30 417   -2,92   -0,70%
  • IDXHIDIV20 484   -2,01   -0,41%
  • IDX80 122   -0,75   -0,61%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 135   -0,59   -0,43%

LPS : Kami bisa menjamin simpanan kalau bank sudah dinyatakan gagal


Selasa, 30 Juni 2020 / 19:28 WIB
LPS : Kami bisa menjamin simpanan kalau bank sudah dinyatakan gagal
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). Jumlah rekening simpanan di perbankan yang dijamin LPS per Februari 2019 mencapai 280,14 juta rekening atau naik 11,67% dibanding jumlah rekening pada Februari


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut, Halim mengatakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku pihaknya baru bisa memproses pengembalian dana simpanan setelah bank tersebut dinyatakan sebagai bank gagal oleh pihak otoritas.

"LPS bertindak kalau sudah jadi bank gagal, kalau belum masih jadi tanggung jawab perusahaan," katanya.

Baca Juga: Sedang berjuang memperbaiki likuiditas, Bukopin bayar bunga obligasi Rp 12 miliar

Sebagai informasi saja, seluruh bank peserta penjaminan di Tanah Air, memang diwajibkan untuk menjaminkan dana simpanannya dan membayar premi penjaminan ke LPS.

Adapun, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 miliar serta simpanan yang bunganya tidak melebihi bunga penjaminan LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×