kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS : Kami bisa menjamin simpanan kalau bank sudah dinyatakan gagal


Selasa, 30 Juni 2020 / 19:28 WIB
LPS : Kami bisa menjamin simpanan kalau bank sudah dinyatakan gagal


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Bank Bukopin Tbk masih mengeluhkan kesulitan menarik dananya di rekening perseroan. Berdasarkan pemantauan Kontan.co.id di beberapa kantor cabang Bank Bukopin hingga Selasa (30/6) masih terdapat beberapa nasabah yang bolak-balik mencoba menarik uangnya.

Sejatinya, kondisi ini sudah terjadi selama beberapa pekan terakhir. Untuk menyelesaikan hal ini, pihak otoritas pengawas dan pengatur industri keuangan Otoritas Jasa Keuangan dan manajemen Bukopin pun terus berupaya untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

Baca Juga: Sah! Kookmin Bank bakal miliki 37,6% saham Bank Bukopin

Melihat banyaknya nasabah yang kesulitan menarik dana simpanannya ini, Kontan.co.id mencoba menanyakan tanggapan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah hal tersebut sampai saat ini masih menjadi tanggung jawab dari pihak Bank Bukopin.

Baca Juga: OJK beri restu rights issue Bank Bukopin (BBKP)

"Ini kan masalah likuiditas mereka, mereka harus siapkan likuiditas yang cukup," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (29/6).

Lebih lanjut, Halim mengatakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku pihaknya baru bisa memproses pengembalian dana simpanan setelah bank tersebut dinyatakan sebagai bank gagal oleh pihak otoritas.

"LPS bertindak kalau sudah jadi bank gagal, kalau belum masih jadi tanggung jawab perusahaan," katanya.

Baca Juga: Sedang berjuang memperbaiki likuiditas, Bukopin bayar bunga obligasi Rp 12 miliar

Sebagai informasi saja, seluruh bank peserta penjaminan di Tanah Air, memang diwajibkan untuk menjaminkan dana simpanannya dan membayar premi penjaminan ke LPS.

Adapun, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 miliar serta simpanan yang bunganya tidak melebihi bunga penjaminan LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×