kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

LPS Masih menunggu UU penjaminan polis asuransi


Kamis, 13 Desember 2012 / 13:51 WIB
LPS Masih menunggu UU penjaminan polis asuransi
ILUSTRASI. Pengemudi mengisi daya listrik kendaraan di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). KONTAN/Baihaki/29/1/2020


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Wacana penjaminan polis asuransi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus bergulir.

Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara mengaku, LPS masih menunggu Undang-Undang Asuransi agar lembaganya bisa menjamin polis asuransi.

Saat ini, UU tersebut masih dibahas regulator. "Misalkan RUU memberi mandat bahwa polis asuransi harus mendapat jaminan, maka LPS harus siap kalau ditugaskan," kata Mirza.

Menurutnya, harus ada pasal-pasal yang mengatur tentang penjaminan asuransi. Masalahnya, adalah apakah UU tersebut akan dilengkapi dengan UU asuransi atau ada UU-nya sendiri. "Misalnya, UU penjaminan polis asuransi, seperti UU LPS yang mengatur tentang penjaminan bank," ucapnya.

Mirza menambahkan, saat ini premi polis asuransi masih flat 0,2 %. "Kalau premi diferensiasi jadi diberlakukan, akan ada perbedaan. Tapi yang jelas UU LPS mengatur perbedaan rate terendah ke tertinggi maksimal 0,5 %," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×