kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

LPS Masih menunggu UU penjaminan polis asuransi


Kamis, 13 Desember 2012 / 13:51 WIB
LPS Masih menunggu UU penjaminan polis asuransi
ILUSTRASI. Pengemudi mengisi daya listrik kendaraan di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). KONTAN/Baihaki/29/1/2020


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Wacana penjaminan polis asuransi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus bergulir.

Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara mengaku, LPS masih menunggu Undang-Undang Asuransi agar lembaganya bisa menjamin polis asuransi.

Saat ini, UU tersebut masih dibahas regulator. "Misalkan RUU memberi mandat bahwa polis asuransi harus mendapat jaminan, maka LPS harus siap kalau ditugaskan," kata Mirza.

Menurutnya, harus ada pasal-pasal yang mengatur tentang penjaminan asuransi. Masalahnya, adalah apakah UU tersebut akan dilengkapi dengan UU asuransi atau ada UU-nya sendiri. "Misalnya, UU penjaminan polis asuransi, seperti UU LPS yang mengatur tentang penjaminan bank," ucapnya.

Mirza menambahkan, saat ini premi polis asuransi masih flat 0,2 %. "Kalau premi diferensiasi jadi diberlakukan, akan ada perbedaan. Tapi yang jelas UU LPS mengatur perbedaan rate terendah ke tertinggi maksimal 0,5 %," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×