kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

LPS Masih menunggu UU penjaminan polis asuransi


Kamis, 13 Desember 2012 / 13:51 WIB
ILUSTRASI. Pengemudi mengisi daya listrik kendaraan di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). KONTAN/Baihaki/29/1/2020


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Wacana penjaminan polis asuransi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus bergulir.

Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara mengaku, LPS masih menunggu Undang-Undang Asuransi agar lembaganya bisa menjamin polis asuransi.

Saat ini, UU tersebut masih dibahas regulator. "Misalkan RUU memberi mandat bahwa polis asuransi harus mendapat jaminan, maka LPS harus siap kalau ditugaskan," kata Mirza.

Menurutnya, harus ada pasal-pasal yang mengatur tentang penjaminan asuransi. Masalahnya, adalah apakah UU tersebut akan dilengkapi dengan UU asuransi atau ada UU-nya sendiri. "Misalnya, UU penjaminan polis asuransi, seperti UU LPS yang mengatur tentang penjaminan bank," ucapnya.

Mirza menambahkan, saat ini premi polis asuransi masih flat 0,2 %. "Kalau premi diferensiasi jadi diberlakukan, akan ada perbedaan. Tapi yang jelas UU LPS mengatur perbedaan rate terendah ke tertinggi maksimal 0,5 %," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×