kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

LPS Masih menunggu UU penjaminan polis asuransi


Kamis, 13 Desember 2012 / 13:51 WIB
LPS Masih menunggu UU penjaminan polis asuransi
ILUSTRASI. Pengemudi mengisi daya listrik kendaraan di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). KONTAN/Baihaki/29/1/2020


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Wacana penjaminan polis asuransi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus bergulir.

Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara mengaku, LPS masih menunggu Undang-Undang Asuransi agar lembaganya bisa menjamin polis asuransi.

Saat ini, UU tersebut masih dibahas regulator. "Misalkan RUU memberi mandat bahwa polis asuransi harus mendapat jaminan, maka LPS harus siap kalau ditugaskan," kata Mirza.

Menurutnya, harus ada pasal-pasal yang mengatur tentang penjaminan asuransi. Masalahnya, adalah apakah UU tersebut akan dilengkapi dengan UU asuransi atau ada UU-nya sendiri. "Misalnya, UU penjaminan polis asuransi, seperti UU LPS yang mengatur tentang penjaminan bank," ucapnya.

Mirza menambahkan, saat ini premi polis asuransi masih flat 0,2 %. "Kalau premi diferensiasi jadi diberlakukan, akan ada perbedaan. Tapi yang jelas UU LPS mengatur perbedaan rate terendah ke tertinggi maksimal 0,5 %," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×