Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk membayar klaim simpanan nasabah PT BPR Cita Makmur Lestari yang belakangan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan. LPS akan memilah-milah simpanan layak bayar dan tidak layak bayar.
Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS mengatakan, dengan keputusan dewan komisioner mencabut izin usaha BPR Cita Makmur Lestari pada 18 Desember 2015, LPS akan melanjutkan upayanya dalam menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
“Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujarnya seperti dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Jumat (18/12).
Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Cita Makmur Lestari, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam RUPS, LPS akan mengambil beberapa tindakan, seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Cita Makmur Lestari akan dilakukan oleh LPS.
“Kami mengimbau agar nasabah yang bersangkutan tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Cita Makmur Lestari,” pungkasnya.
Sekadar informasi, pada 18 Desember 2015, OJK mencabut izin usaha BPR Cita Makmur Lestari. Pencabutan izin diterbitkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 19/KDK.03/2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News