Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank milik negara (Himbara) berpotensi mengantongi tambahan likuiditas hingga lebih dari US$ 2 miliar dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) berdasarkan regulasi terbaru.
Mulai Senin (1/6/2026) hari ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan revisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA resmi berlaku.
Dalam aturan teranyar ini, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan dan eksportir migas menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA untuk minimal tiga bulan.
Baca Juga: BI Rate Naik, Urun Dana Diyakini Masih Diminati Investor untuk Alternatif Investasi
Penempatan tersebut wajib dilakukan di sejumlah Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penempatan di bank lainnya hanya bisa dilakukan oleh eksportir tertentu yang memiliki perjanjian bilateral dengan negara mitra dagang Indonesia, dengan nilai minimal 30% DHE SDA.
Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) Myrdal Gunarto menyebut, aturan ini memberikan potensi tambahan likuiditas netto kisaran US$ 700 juta hingga US$ 2,2 miliar tiap bulannya. Estimasi itu dihitung dari kontribusi net ekspor yang dihasilkan komoditas SDA non migas per bulannya secara historis.
“Posisi total net ekspor Indonesia itu kan bervariasi, bisa antara US$ 1–7,5 miliar tiap bulan. Walaupun sempat pada periode awal tahun nilainya kurang dari US$ 1 miliar. Jadi asumsinya pakai itu, karena ini kan likuiditas ujung-ujungnya net, antara likuiditas valas yang masuk dengan likuiditas valas yang akan keluar,” jelas Myrdal kepada Kontan, Senin (1/6/2026).
Dari jumlah tersebut, Myrdal menaksir nilai konversi bisa mencapai 100%. Karena pada dasarnya, lanjutnya, eksportir juga menggunakan rupiah untuk modal kerja yang dipakai dalam proses produksi. Potensi konversi rupiah tak mencapai 100% ada untuk eksportir yang memiliki kebutuhan pembayaran impor atau pekerja luar negeri.
Baca Juga: Porsi Penjaminan Produktif Masih Dominan, Industri Waspadai Pelemahan Ekonomi
“Jadi sebenarnya kalau untuk konversi seharusnya antara 70%–100% itu bisa. Tergantung profil perusahaannya, kebutuhan impor peralatan atau pembayaran upah pekerjanya dalam bentuk dolar atau rupiah,” kata Myrdal.
Bank Swasta Perlu Tingkatkan Daya Saing
Di sisi lain, bank swasta berhadapan langsung dengan risiko perpindahan dana nasabah eksportir ke Himbara. Apalagi, melalui aturan main baru ini, ekspor bakal dilakukan melalui satu pintu, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dalam kondisi itu, kata Myrdal, bukan tak mungkin eksportir melakukan simplifikasi manajemen ekspor dengan mengandalkan ekosistem negara secara penuh. “Mereka ingin semua satu tempat, taruh dananya di Himbara (Danantara) dan kegiatannya melalui Danantara juga,” sebutnya.
Sebagai respons, Myrdal bilang bank swasta perlu meningkatkan daya saing agar tak kalah telak. Itu bisa dilakukan melalui inovasi teknologi yang canggih, penawaran produk-produk valas yang kompetitif, peningkatan layanan yang unggul, hingga memangkas komisi.
Baca Juga: Banyak Emiten Bank Masih Bergulat dengan Batas Free Float Saham 15%
Jika tidak, pada gilirannya likuiditas bank swasta bakal tergerus dan beralih ke Himbara. Meski begitu, mengingat banyak bank swasta yang juga terafiliasi dengan bank luar negeri, Myrdal optimistis bank swasta masih bisa bersaing dalam momentum penempatan DHE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













