kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS menyusun Standar Penilaian Indonesia (SPI 207) bagi perbankan, apa saja isinya?


Jumat, 04 Juni 2021 / 06:30 WIB
LPS menyusun Standar Penilaian Indonesia (SPI 207) bagi perbankan, apa saja isinya?


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan efektivitas resolusi bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyusun Standar Penilaian Indonesia (SPI 207). Standar ini  telah resmi ditetapkan dan diserahkan kepada LPS per Rabu (2/6). 

SPI adalah pedoman bagi penilai independen, dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang ditunjuk LPS untuk melakukan persiapan penanganan dan penyelesaian bank yang mengalami permasalahan solvabilitas perbankan. Penilaian dilakukan pada pelaksanaan penilaian aset dan atau kewajiban bank, dalam rangka menentukan cara penanganan atau penyelesaian bank sampai dengan penilaian pada saat proses pengakhiran resolusi.

“Semoga kerja sama ini mampu menjawab tantangan dan juga mampu memberikan kemudahan serta menjadi pedoman dalam melaksanakan penilaian aset dan kewajiban bank yang mengalami masalah solvabilitas, sehingga seluruh prosedur penilaian dapat berjalan lancar dan sesuai target,” ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/6).

Baca Juga: Holding ultra mikro dinilai akan ciptakan banyak sentra UMKM baru di luar Jawa

SPI yang disusun memuat prosedur dan prinsip dasar dalam penilaian untuk kepentingan resolusi bank dengan memperhatikan waktu yang terbatas, data/informasi dan/atau aset yang banyak dan bervariasi, serta sebaran aset bank yang secara geografis cukup luas. Disamping itu, SPI ini juga dilengkapi dengan Pedoman Penilaian Indonesia (PPI) untuk mengatur hal yang berhubungan dengan teknis penilaian.

Dalam implementasinya, menurutnya, memang terdapat beberapa tantangan yang dihadapi terutama pada proses pelaksanaan penilaian aset dan kewajiban bank. Hal itu karena status bank yang dinilai masuk dalam kategori Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) atau Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

“Sehingga pelaksanaan penilaian pada saat uji tuntas harus dilakukan dalam waktu yang terbatas, melingkupi cakupan data, informasi, dan aset yang banyak serta beragam, dan sebaran aset bank yang secara geografis cukup luas. Di sinilah pentingnya SPI sebagai pedoman kami dalam proses pelaksanaan resolusi bank demi menjaga stabilitas sistem perbankan,” tambahnya.

Baca Juga: Bank Bukopin (BBKP) akan menggelar rights issue, Bosowa tak masalah jika terdilusi

Nantinya, penilaian aset bank antara lain berupa aset kredit dan aset jaminan wajib mengacu pada SPI 207 ini. Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN MAPPI Muhammad Amin juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang sedari awal telah terlibat dalam penyusunan hingga penetapan SPI 207 ini.

"Dengan adanya SPI 207 ini merupakan pedoman bagi seluruh penilai se-Indonesia dalam melaksanakan tugasnya. Dan ini merupakan kerja luar biasa, kami sangat apresiasi kepada tim LPS dan juga MAPPI,” ujarnya.

Selanjutnya: Lewat OCTO Mobile, CIMB Niaga fasilitasi nasabah berinvestasi reksadana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×