Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
"Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Komisioner LPS memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
Dengan keputusan tersebut, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum naik menjadi 3,75%, dari sebelumnya 3,50%. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR meningkat menjadi 6,25% dari sebelumnya 6,00%.
Baca Juga: BNI Siapkan Dashboard DHE SDA, Eksportir Bisa Pantau Dana Ekspor Secara Digital
Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan di level 2%.
Anggito menjelaskan penyesuaian tingkat bunga penjaminan dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di industri perbankan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan efektivitas program penjaminan simpanan di tengah dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.
"Penyesuaian tingkat bunga penjaminan merupakan langkah antisipatif dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," katanya.
Menurut Anggito, LPS akan terus memantau perkembangan ekonomi dan industri keuangan. Oleh karena itu, tingkat bunga penjaminan akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi ekonomi, pasar keuangan maupun sektor perbankan.
Baca Juga: Program Penjaminan Polis Tidak Jamin Unsur Investasi, Ini Respons Maximus Insurance
"Ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan dan perbankan yang signifikan," imbuhnya.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
"Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," tutup Anggito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














