kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.693   -14,00   -0,08%
  • IDX 6.437   -24,30   -0,38%
  • KOMPAS100 850   -5,62   -0,66%
  • LQ45 647   -3,80   -0,58%
  • ISSI 223   -0,27   -0,12%
  • IDX30 359   -2,55   -0,71%
  • IDXHIDIV20 447   -3,40   -0,76%
  • IDX80 97   -0,66   -0,67%
  • IDXV30 124   -0,63   -0,51%
  • IDXQ30 116   -0,92   -0,79%

LPS Jamin 697,34 Juta Rekening Perbankan hingga Mei 2026


Kamis, 25 Juni 2026 / 18:02 WIB
LPS Jamin 697,34 Juta Rekening Perbankan hingga Mei 2026
ILUSTRASI. LPS jamin simpanan nasabah bank umum dan BPR hingga Rp 2 miliar. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat per Mei 2026 jumlah rekening nasabah bank umum yang seluruh simpanannya sampai dengan Rp 2 miliar dijamin LPS mencapai 681,67 juta rekening atau setara 99,94% dari total rekening.

Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPRS yang seluruh simpanannya dijamin sampai dengan Rp 2 miliar mencapai 15,67 juta rekening atau sekitar 99,97% dari total rekening.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi menegaskan, sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank selama memenuhi persyaratan program penjaminan.

"LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP," ujar Doddy dalam konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS, Kamis (25/6/2026). 

Baca Juga: Perusahaan Asuransi Mulai Tinggalkan Bisnis Kesehatan, OJK Ungkap Sebabnya

Doddy kembali mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan ketentuan program penjaminan simpanan agar dana yang ditempatkan di bank tetap dijamin LPS.

Ia mengimbau, kepada nasabah untuk memastikan simpanannya memenuhi kriteria 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh tingkat bunga yang tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

"LPS meminta nasabah selalu memastikan simpanannya memenuhi kriteria 3T agar tetap mendapatkan perlindungan program penjaminan simpanan," tutup Doddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×