kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS pangkas bunga penjaminan menjadi 6,25%, berikut pertimbangannya


Rabu, 20 November 2019 / 06:35 WIB
LPS pangkas bunga penjaminan menjadi 6,25%, berikut pertimbangannya


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

Dengan memangkas bunga penjaminan ini LPS berharap perbankan bisa langung menyesuaikannya terhadap bunga simpanan. Penurunan bunga simpanan diharapkan pula dapat menekan biaya dana alias cost of fund (CoF) perbankan sehingga bunga kredit pada gilirannya juga bisa menurun dengan lebih cepat.

Dari catatan OJK, per September 2019 likuiditas perbankan berada di level 93,76%, sedikit melonggar dibandingkan Agustus 2019 sebesar 94,04% meskipun masih lebih tinggi dibandingkan September 2018 sebesar 93,39%.

Sementara pertumbuhan kredit pada September 2019 tercatat sebesar 7,89%, menurun dibandingkan Agustus 2019 sebesar 8,59% dan anjlok dibandingkan September 2018 sebesar 12,69%.

Baca Juga: Hore, LPS tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar 6,5%

Ada pula dana pihak ketiga (DPK) per September 2019 mencatat pertumbuhan 7,47%, menurun tipis dibandingkan Agustus 2019 sebesar 7,62%, dan meningkat dibandingkan September 2018 sebesar 6,60%.

“Kami memperkirakan pertumbuhan DPK bisa tumbuh di kisaran 7,4% hingga akhir tahun, dan kredit bisa tumbuh double digit tapi tipis di kisaran 10%. Sedangkan LDR diperkirakan bakal bertahan d kisaran 93%-94%,” lanjut Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×