Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk memangkas tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Sementara simpanan valuta asing (valas) tak berubah.
Dengan pemangkasan tesebut, maka bunga simpanan rupiah yang dijamin LPS di bank umum sebesar 6,75%, dan 9,25% di BPR. Untuk simpanan valas tetap berada di level 2,25%. Tingkat bunga tersebut akan berlaku sejak 31 Juli 2019 hingga 25 September 2019.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan penurunan didasari oleh perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) di 62 bank acuan yang juga mengalami penurunan.
“SBP rupiah dari 62 bank benchmark pada periode observasi 28 Juni 2019 hingga 25 Juli 2019 terpantau turun 11 bps menjadi 5,94%. Sedangkan SBP Valas pada 19 bank benchmark justru mengalami kenaikan 2 bps menjadi 1,26%,” papar Halim dalam Jumpa Pers di Kantor LPS, Rabu (31/7).
Halim menambahkan penurunan tersebut juga seiring kebijakan Bank Indonesia yang awal bulan lalu telah memangkas bunga acuan sebesar 25 bps dan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 50 bps.
Sementara hingga Juni 2019, cakupan penjaminan LPS juga masih berada di level yang stabil. Jumlah rekening yang dijamin sebesar 9991% dari total rekening sebanyak 288,81 juta. Sedangkan secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 52,77% atau setara Rp 2.566,43 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News