kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

LPS perpanjang kerjasama dengan Jamdatun


Rabu, 27 April 2016 / 10:09 WIB
LPS perpanjang kerjasama dengan Jamdatun


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meningkatkan kerjasama dalam bidang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI (JAMDATUN).

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyampaikan, peningkatkan kerjasama ini adalah perpanjangan penandatangan kesepakatan antara LPS dengan JAMDATUN hingga tiga tahun ke depan dari pelaksanakan kerjasama sejak 2012.

“Selama bekerjasama dengan JAMDATUN, LPS merasakan manfaatnya terutama dalam penanganan masalah hukum atas aset-aset bank yang dilikuidasi,” kata Fauzi, dari rilis yang diterima KONTAN, Selasa (26/4).

Ruang lingkup kesepakatan ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh JAMDATUN sebagai Jaksa pengacara negara kepada LPS, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/aset milik LPS.

“Dalam menjalankan amanahnya untuk melakukan resolusi bank, permasalahan hukum yang dihadapi LPS dapat menjadi semakin berat dengan tingkat kompleksitas juga semakin tinggi,” terangnya.

Selain itu, kesepakatan bersama ini akan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×