kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

LPS perpanjang kerjasama dengan Jamdatun


Rabu, 27 April 2016 / 10:09 WIB
LPS perpanjang kerjasama dengan Jamdatun


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meningkatkan kerjasama dalam bidang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI (JAMDATUN).

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyampaikan, peningkatkan kerjasama ini adalah perpanjangan penandatangan kesepakatan antara LPS dengan JAMDATUN hingga tiga tahun ke depan dari pelaksanakan kerjasama sejak 2012.

“Selama bekerjasama dengan JAMDATUN, LPS merasakan manfaatnya terutama dalam penanganan masalah hukum atas aset-aset bank yang dilikuidasi,” kata Fauzi, dari rilis yang diterima KONTAN, Selasa (26/4).

Ruang lingkup kesepakatan ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh JAMDATUN sebagai Jaksa pengacara negara kepada LPS, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/aset milik LPS.

“Dalam menjalankan amanahnya untuk melakukan resolusi bank, permasalahan hukum yang dihadapi LPS dapat menjadi semakin berat dengan tingkat kompleksitas juga semakin tinggi,” terangnya.

Selain itu, kesepakatan bersama ini akan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×