kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan


Kamis, 26 Mei 2022 / 07:23 WIB
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
ILUSTRASI. LPS memutuskan untuk kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP).

Bunga penjaminan bank umum dalam mata uang rupiah tetap 3,5% dan valuta asing (valas) 0,25%. Sementara bunga penjaminan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6%.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022. Purbaya menyatakan LPS secara reguler menetapkan TBP tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

Baca Juga: Jumlah Utang Pemerintah Capai Rp 7.040 Triliun pada April 2022

Dia bilang, ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Diantaranya, laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan penguatan sinergi kebijakan lintas otoritas untuk mendukung pemulihan perekonomian. 

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan ke depan.

“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” kata Purbaya saat pengumuman bunga penjaminan, Rabu (25/5). 

Baca Juga: Kredit Perbankan Meningkat 9,1% Per April, Likuditas Terjaga

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Dia menyatakan bahwa kondisi likuiditas perbankan masih relatif kuat dengan ditopang oleh pertumbuhan DPK yang stabil. Sementara tingkat permodalan serta fungsi intermediasi perbankan juga menunjukkan pemulihan.

“Kinerja pertumbuhan kredit bank umum melanjutkan tren pemulihan. Pada April 2022 kredit perbankan tumbuh sebesar 9,3% yoy, pertumbuhan DPK pun tetap berada di level yang lebih tinggi sebesar 10,1%,” jelasnya.

Baca Juga: BI Memproyeksikan Inflasi pada 2022 Bisa Berada di Atas 4%

Fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat juga ditunjukkan dengan rasio permodalan (CAR) industri yang berada di level 24,03% dan rasio alat likuid (AL/NCD) di kisaran 131,53%.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menambahkan, simpanan bank digital juga masuk dalam penjaminan LPS memberikan bunga deposito di bawah TBP LPS.

“Nasabah pun harus proaktif dalam mencari informasi terkait hal itu, karena itu adalah hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap terkait suku bunga yang ditetapkan oleh bank,” ujar Lana.

Menurutnya LPS akan terus memonitor bank mana saja yang memberikan bunga simpanan yang melebihi TBP, LPS pun akan meminta bank-bank tersebut untuk menginformasikan kepada para nasabahnya terkait syarat-syarat penjaminan simpanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×