kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

LPS putuskan bunga penjaminan tak berubah


Selasa, 27 Desember 2016 / 19:17 WIB
LPS putuskan bunga penjaminan tak berubah


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tak mengubah tingkat suku bunga penjaminan. Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS mengatakan, LPS telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

"Di mana tingkat bunga penjaminan untuk periode 15 September 2016 sampai dengan 15 Januari 2017 tidak mengalami perubahan," paparnya dari rilis yang diterima KONTAN, Selasa (27/12). Tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam rupiah sebesar 6,25% dan untuk valas sebesar 0,75%, sedangkan bunga penjaminan untuk BPR sebesar 8,75%.

LPS menilai, saat ini tingkat bunga penjaminan masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Kemudian, tingkat bunga LPS belum berubah juga karena kondisi ekonomi makro dalam negeri dipandang masih stabil dengan likuiditas perbankan yang memadai.

Namun, kondisi eksternal, kondisi politik luar negeri serta fluktuasi nilai tukar, perlu dicermati karena berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global khususnya emerging market yang dapat berdampak kepada perekonomian dan stabilitas keuangan domestik.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×