Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna (BPR) di Pasuruan, Jawa Timur sejak 4 Desember 2023. Hal ini seiring dengan pencabutan izin usaha BPR Persada Guna yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
LPS juga akan melakukan rekonsiliasi serta verifikasi data simpanan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 4 April 2024.
LPS akan melakukan pembayaran dana nasabah secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Baca Juga: Merambah Produk Syariah, Bank Jago Perkenalkan Gopay Tabungan Syariah by Jago
Nasabah pun dapat memantau status simpanannya di kantor BPR Persada Guna atau melalui website LPS. Selain itu debitur bank juga masih bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna.
Diketahui, tindakan tegas terhadap BPR Persada Guna yang terlibat fraud dilakukan untuk perlindungan konsumen serta penguatan BPR pasca diterbitkannya UU P2SK.
Terakhir, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menghimbau bagi nasabah BPR Persada Guna tidak mudah mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan selain kepada LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News