Reporter: Roy Franedya , Andri Indradie | Editor: Syamsul Azhar
JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menetapkan bunga penjaminan simpanan yang wajar simpanan rupiah di bank umum periode 15 Mei 2010 - 14 September 2010 sebesar 7%. Bunga wajar simpanan valuta asing sebesar 3,75% dan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat sebear 10,25%.
Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana, mengatakan, kebijakan LPS ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS Rabu (9/6), di Jakarta.
Beberapa pertimbangan LPS untuk menahan bunga penjaminan antara lain; Pertama, LPS menilai perkembangan penyelesaian krisis Yunani masih memprihatinkan. Meskipun secara menyeluruh pemulihan ekonomi global menunjukkan perkembangan positif.
Pertimbangan Kedua, LPS melihat fundamental perekonomian Indonesia masih kuat. Apalagi saat ini peringkat investasi Indonesia terus mendekati investment grade atau negara yang layak untuk investasi.
Ketiga, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat masih menunjukkan tren penguatan. Dan keempat, pada bulan ini Bank Indonesia mengambil kebijakan untuk tidak mengutak-atik suku bunga acuan BI Rate yang kini bertahan di 6,5%. Perbedaan suku bunga penjaminan Rupiah dengan BI rate sebesar 50 basis points merupakan rentang yang wajar.
Pertimbangan kelima, LPS melihat dari indiktor makro ekonomi telah terlihat adanya pemulihan dengan naiknya indikator ekspor, konsumsi masyarakat, dan keyakinan terhadap prospek ekonomi. Keenam, tingkat inflasi masih konsisten rendah untuk beberapa bulan ke depan.
Managing Director Bank OCBC NISP Rama P. Kusuma Putra, menilai langkah LPS untuk menahan bunga penjaminan sudah tepat. Dengan BI Rate 6,5% dan inflasi yang terkontrol, biaya bank untuk mengumpulkan dana masyarakat bisa murah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News