kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.239   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.072   6,15   0,09%
  • KOMPAS100 1.057   1,66   0,16%
  • LQ45 830   -0,97   -0,12%
  • ISSI 215   0,65   0,30%
  • IDX30 424   -0,56   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 120   0,08   0,07%
  • IDXV30 125   0,78   0,63%
  • IDXQ30 142   0,10   0,07%

LPS Akan Ajak Bankir Bicara Soal Cash Back


Senin, 24 Mei 2010 / 10:47 WIB
LPS Akan Ajak Bankir Bicara Soal Cash Back


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Test Test

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengundang pelaku industri perbankan untuk membicarakan jalan tengah pembenahan masalah pemberian insentif oleh bank kepada nasabah di luar bunga penjaminan.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menuturkan, LPS berkepentingan untuk membicarakan dahulu dengan industri sebelum memberlakukan pengaturan yang lebih tegas tentang pemberian insentif di luar bunga tersebut seperti cash back, hadiah, dan seterusnya. "Kami akan bicara dengan industri supaya pengaturan (soal cash back dan sejenisnya) tidak sampai membatasi semangat berkompetisi yang sehat," jelasnya, Ahad malam (23/5).

Firdaus belum bisa memastikan kapan persisnya pembicaraan itu akan dilakukan. Ia hanya menjawab diplomatis, "Dalam waktu dekat," tegasnya. Firdaus menjelaskan, kalangan perbankan perlu untuk diberi kejelasan makna dari bunga penjaminan itu sendiri.

Selama ini, masih banyak pelaku perbankan yang beranggapan segala bentuk pemberian di luar bunga penjaminan LPS tidak dihitung nilainya sebagai bagian dari bunga penjaminan. Firdaus memberi contoh, sebuah bank mungkin menawarkan produk deposito dengan bunga sesuai bunga wajar 7%. "Tapi, di luar itu dia memberikan insentif lain yang jika dihitung nilainya bisa mencapai 3% bunga. Ini kan akhirnya membuat aturan bunga penjaminan LPS menjadi terdistorsi," katanya.

Maka itu, LPS merasa perlu untuk lebih mempertegas rambu-rambu penjaminan tersebut agar nasabah tidak dirugikan dan bank lebih jujur dalam menawarkan produk. "Yang jelas, aturan penjaminan akan kami pertegas," imbuh Firdaus.

LPS saat ini menetapkan bunga wajar untuk deposito rupiah di bank umum adalah sebesar 7%. Sedangkan untuk deposito berdenominasi valuta asing adalah sebesar 2,75%. Untuk BPR, bunga wajar penjaminan sebesar 10,25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×