Reporter: Roy Franedya | Editor: Test Test
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mencabut dua Bank Perkreditan Rakyat yang berlokasi di Bali. Kedua BPR tersebut adalah BPR Swasad Artha yang berlokasi di Gianyar dan BPR Argawa Utama yang berlokasi di Dusun Pande.
Dalam rilisnya, LPS beralasan pencabutan izin ini dikarenakan kedua BPR tersebut karena sudah tidak bisa disehatkan lagi dan tidak
memiliki pospek usaha yang baik."Berdasarkan analisis, biaya tidak menyelamatkan BPR tersebut lebih rendah daripada biaya penyelamatan," ujar Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, Selasa (18/5).
Nah, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah kedua BPR tersebut LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. LPS berjanji rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan selesai paling lama 90 hari hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News