kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

LPS tahan tingkat bunga penjaminan


Senin, 25 Maret 2019 / 20:37 WIB
LPS tahan tingkat bunga penjaminan


Reporter: Kenia Intan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah dan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum dan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak berubah. 

“Tingkat suku bunga simpanan sudah sesuai dengan perkembangan suku bunga bank benchmark perbankan,” terang Plt. Sekretaris Lembaga Samsu Nugroho dalam rilisnya, Senin (25/3).

Adapun rincian Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku sebagai berikut. Pertama, simpanan rupiah di bank umum sebesar 7,00 %. Kedua, simpanan valas di bank umum sebesar 2,25%. Ketiga, simpanan rupiah di BPR sebesar 9,50 %. 

Angka ini tetap dari periode sebelumnya, dan masih akan berlaku hingga 14 Mei 2019.

LPS melihat tren kenaikan suku bunga simpanan mulai melandai dan diduga sudah mencapai puncak kenaikan. Namun ke depannya, LPS tetap akan mengawasi faktor internal maupun eksternal yang memungkinkan berpengaruh terhadap tingkat suku bunga simpanan. 

Hal ini dilakukan demi kondisi stabilitas sistem keuangan, khususnya likuiditas perbankan.

Melihat keadaan ini, bank dihimbau untuk memperhatikan kondisi likuiditas dalam menjalankan usahanya. Salah satu caranya dengan lebih mencermati ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dalam rangka menghimpun dana. 

Penting untuk diberi perhatian sebab Tingkat Bunga Penjaminan simpanan menyangkut perlindungan terhadap dana nasabah dan perluasan cakupan penjaminan.

Nasabah berhak mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang sedang berlaku. Oleh karenanya, Bank diharuskan memberitahukan kepada nasabah dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui.

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan LPS apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah yang dimaksud menjadi tidak dijamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×