Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa selain kredit rumah (KPR), nantinya kredit pemilikan apartemen (KPA) dan kredit ruko berpeluang masuk dalam aturan loan to value (LTV) spasial. Hal ini seiring dengan komitmen regulator untuk mendorong penyaluran kredit perbankan.
Agus Martowardojo Gubernur BI bilang saat ini regulator sedang menyusun aturan detail mengenai hal ini. "Dengan LTV spasial nantinya aturan LTV per provinsi bisa berbeda," kata Agus ketika ditemui Jumat (29/9).
Dalam membedakan perhitungan LTV tiap provinsi, BI melihat daerah mana yang mempunyai harga properti di atas rata-rata dan mana yang masih di bawah.
Selain itu, BI juga memperhitungkan segmen dan demografi dari properti masing-masing daerah. Selain KPR, BI juga akan membandingkan harga KPA dan ruko dalam penentuan rasio LTV spasial ini.
BI memastikan bahwa sebelum mengambil keputusan ini, BI akan tetap mengambil prinsip kehati-hatian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News