kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Luhut: Kartu Kredit Pemerintah Domestik Beri Kemudahan Belanja Barang Jasa Pemerintah


Senin, 29 Agustus 2022 / 11:51 WIB
Luhut: Kartu Kredit Pemerintah Domestik Beri Kemudahan Belanja Barang Jasa Pemerintah
ILUSTRASI. Peluncuran?Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik pada Senin, 29 Agustus 2022. Alat pembayaran ini akan dapat menfasilitasi pembelian barang/jasa pemerintah dengan skema kartu kredit yang prosesnya dilakukan secara domestik.

Peluncuran KKP dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun penerbitan KKP Domestik tersebut di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: QRIS Antarnegara Diresmikan Jokowi, Belanja di Thailand Bisa Pakai QR Mulai Hari Ini

"Peluncuran KKP Domestik ini merupakan suatu langkah maju dari bangsa kita untuk meningkatkan layanan dalam belanja pemerintah. Ini adalah bagian dari aksi afirmasi belanja pemerintah dalam semangat Gerakan Bangga Buatan Indonesia," kata Luhut saat peluncuran KKP Domestik tersebut.

Ia menambahkan,  KKP Domestik itu juga merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurutnya, KKP Domestik ini penting diimpelementasikan dalam rangka transparansi  serta memberi kemudahan transaksi barang/jasa pemerintah. Kehadiran fasilitas pembayaran itu diharapkan bisa membantu percepatan pembayaran pada UMKM.

Luhut menghimbau agar seluruh Kemterian/Lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa segara menggunakan KKP Domestik di instansi mereka masing-masing. Ia juga berharap dukungan dari BPD agar Pemerintah Daerah (Pemda) juga bisa segera mengadopsi sistem pembayaran tersebut.

Sementara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dinilai perlu terus mengembangkan KKP Domestik sehingga dapat digunakan di merchant online maupun offline baik di dalam maupun di luar negeri.

Baca Juga: Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara Resmi Diluncurkan

Gubernur Bank Indonesia (BI) Ferry Warjiyo mengatakan, peluncuran KKP Domestik bisa dilakukan dengan cepat bersama dengan perbankan, OJK, dan Himbara di bawah koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Tahap awal, implemnbatsi KKP domestik dilakukan melalui interkonesi QRIS yang sudah didukung 85 pennyelenggaradan 20,3 juta merchant. QRIS sudah dilakukan mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia  dan Gerakan Bangga Priwisata Indonesia, khusus bagi pelaku UMKM agar dapat bertransaksi secara digital," kata Perry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×