kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

OJK Cermati Dampak Kebijakan Ekspor Satu Pintu terhadap Industri Asuransi


Minggu, 28 Juni 2026 / 20:28 WIB
OJK Cermati Dampak Kebijakan Ekspor Satu Pintu terhadap Industri Asuransi
ILUSTRASI. Asuransi Marine Cargo (KONTAN/Cheppy A Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (PP Ekspor SDA) mewajibkan ekspor satu pintu dan penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri. Adapun pengelolaan ekspor sumber daya alam dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan ekspor satu pintu tersebut berlaku masa transisi mulai 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Adapun implementasi penuh paling lambat diterapkan pada 1 Januari 2027.

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mencermati perkembangan dan potensi dampak kebijakan tersebut terhadap industri asuransi. Meski ada kebijakan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memperkirakan kebutuhan perlindungan terhadap risiko pengangkutan, perdagangan, dan aktivitas ekspor-impor pada prinsipnya akan tetap ada. 

Baca Juga: NPL UMKM Kian Memburuk, Bank Perketat Mitigasi Risiko

"Oleh karena itu, industri perlu terus memperkuat manajemen risiko, kualitas underwriting, serta melakukan diversifikasi portofolio agar dapat menangkap peluang bisnis, sekaligus menjaga kinerja yang sehat dan berkelanjutan," katanya dalam lembar jawaban tertulis OJK, Selasa (23/6).

Terkait kinerja, OJK mencatat, lini asuransi pengangkutan atau marine cargo pada industri asuransi dan reasuransi membukukan pendapatan premi sebesar Rp 2,85 triliun, dengan nilai klaim sebesar Rp 0,58 triliun per April 2026. Secara umum, Ogi menilai kinerja lini tersebut masih relatif stabil, didukung aktivitas perdagangan dan distribusi barang yang tetap berjalan.

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI tentu perlu dicermati, utamanya karena perubahan tata kelola ekspor dapat memengaruhi pola administrasi, dokumen perdagangan, rantai logistik, serta struktur kontrak antara eksportir, pembeli, perusahaan logistik, dan pihak pembiayaan. 

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan dampak kebijakan tersebut bagi industri asuransi umum tidak selalu bersifat langsung terhadap seluruh lini bisnis. Dia menyebut dampak paling relevan kemungkinan akan terlihat pada lini asuransi pengangkutan atau marine cargo. 

"Sebab, lini itu berkaitan langsung dengan aktivitas ekspor-impor, pengiriman barang, nilai barang yang diasuransikan, rute pengiriman, dokumen pengapalan, serta pihak yang memiliki kepentingan atas barang selama proses pengiriman," katanya kepada Kontan.

Selain asuransi marine cargo, Budi menerangkan beberapa lini asuransi lain juga dapat terdampak secara tidak langsung, seperti asuransi marine hull apabila terdapat perubahan pola penggunaan kapal atau frekuensi pengiriman. Lini lainnya, yakni liability insurance, yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak logistik, terminal, pelabuhan, atau warehouse, serta property insurance untuk stok barang yang mungkin tertahan lebih lama dalam proses transisi administrasi. 

"Namun, besar kecilnya dampak akan sangat bergantung pada kelancaran implementasi kebijakan, kesiapan sistem, kejelasan dokumen ekspor, serta kesinambungan volume pengiriman komoditas," ucap Budi.

Baca Juga: AAUI Dorong Asuransi Hadirkan Produk Kesehatan yang Lebih Terjangkau bagi Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×