Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini Senin (1/10), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance yang diwakili Corporate Secretary SNP Finance Ongko Purba Dasuha bersama pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) SNP Finance Irfan Aghasar menghadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pertemuannya kali ini, Ongko menyatakan, OJK mendengarkan laporan atas perkembangan PKPU SNP Finance.
“Salah satu yang dibahas adalah tidak lagi berfungsinya pemegang saham pengendali dan komisaris utama, sehingga dalam waktu dekat di minggu ke dua bulan ini SNP akan melakukan RUPS untuk mengaktifkan kembali direksi,” katanya saat ditemui di Wisma Mulia 2 Senin (1/10).
Terkait dugaan hasil audit laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta, Ongko enggan berkomentar dan memilih untuk menunggu hasil audit selanjutnya.
“Saya akan tanggapi dugaan itu, setelah hasil audit dari Kantor Akuntan Publik selanjutnya keluar. Saya tidak bisa memberikan pendapat dari hasil audit Akuntan Publik sebelumnya,” tambahnya.
Catatan saja, dalam perkembangan terakhir, Majelis Hakim PKPU PT Sunprima Nusantara Pembiayaan telah memutuskan perpanjangan waktu PKPU selama 30 hari hingga 28 Oktober 2018.
Nilai utang total SNP Rp 2,22 triliun. Nilai ini sudah termasuk dengan utang bunga senilai Rp 9,75 miliar dan utang denda senilai Rp 124 juta.
Selain itu, ada pula tagihan 336 pemegang MTN senilai Rp 1,85 triliun.
Untuk melunasi utangnya, Ongko bilang PT Sunprima Nusantara akan mengupayakan melakukan penambahan aset.
“Ada skema dari konsultan keuangan SNP Finance untuk dapat melunasi semua utang yang ada. Namun, tidak mungkin dilunasi dengan mengandalkan total aset saat ini. SNP harus memberikan aset-aset tambahan supaya bisa melunasi Rp 4 triliun utang tadi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News