Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan financial technology, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan pengawasan berbasis teknologi atau supervisory technology (suptech). Hal ini bertujuan untuk mengembangkan ekosistem perusahaan fintech yang masuk dalam ranah inovasi keuangan digital (IKD).
Penerapan suptech di inovasi keuangan digital ini ditandai dengan peresmian laman mini di portal OJK yang diberi nama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit) sebagai media interaksi antara OJK, penyelenggara inovasi keuangan digital dan masyarakat.
Baca Juga: Peringati satu tahun OJK Infinity, OJK meluncurkan GESIT
“Gesit merupakan bentuk awal dari pengembangan suptech untuk IKD. SupTech nantinya menjadi alat pemantauan terhadap penyelenggara yang telah terdaftar di OJK dengan mempergunakan teknologi. Suptech ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan terhadap penyelenggara terkait aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Wakil Ketua OJK Nurhaida, Selasa (3/9) di Jakarta.
Nurhaida menjelaskan OJK telah menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan sektor keuangan digital secara utuh dan berkelanjutan. Ini dilakukan dengan memberikan layanan yang efektif, efisien, dan bermanfaat serta mendukung peningkatan inklusi keuangan dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: AFPI kembangkan Pusdafil, Kredit Pintar: Assesment kredit bisa lebih mudah
Pada 20 Agustus 2018, OJK telah mendirikan Innovation Center atau Fintech Center yang disebut dengan OJK Infinity. Melalui platform ini, OJK secara aktif membangun ekosistem fintech yang dapat menjadi bagian dari sistem keuangan Indonesia. Sebab menghadirkan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang inovatif, efektif, efisien namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen.