Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam kesempatan yang sama mengatakan OJK Infinity telah menjadi forum bagi para pelaku industri fintech di Indonesia maupun mancanegara melalui diskusi serta kolaborasi antara regulator dan innovator dalam rangka pengembangan IKD.
“OJK telah bekerja sama dengan otoritas di Singapora yakni Monetary Authority of Singapore, dan dalam waktu dekat akan segera menandatangani kerjasama dengan Securities Exchange Commission Malaysia. OJK juga sedang melakukan pembahasan mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Auhority,” kata Wimboh.
Baca Juga: Syukurlah, OJK akhirnya akan bentuk lembaga penyelesaian sengketa fintech
Berdasarkan data statistik per 31 Juli 2019, OJK Infinity telah melayani 397 konsultasi dan menerima lebih dari 800 pengunjung yang terdiri dari pelaku Inovasi Keuangan Digital, Pelaku Jasa Keuangan, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan diterbitkannya POJK No. 13/POJK.02/2018 dan tersedianya fasilitas pelayanan dari OJK Infinity, hingga saat ini terdapat total 48 penyelenggara IKD yang telah memperoleh status tercatat di bawah POJK 13/2018. Sebanyak 34 di antaranya ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox dari 120 permohonan pencatatan yang masuk di OJK.
Baca Juga: Alumnia terus berkoordinasi dengan OJK setelah masuk regulatory sandbox
Dari total permohonan tersebut, telah tercatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster. Yakni aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing. Lalu social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News