kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahkamah Agung (MA) Dituntut Beri Perhatian untuk Kasus KSP Indosurya


Selasa, 10 Januari 2023 / 07:30 WIB
Mahkamah Agung (MA) Dituntut Beri Perhatian untuk Kasus KSP Indosurya
ILUSTRASI.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjuangan korban gagal bayar dan investasi ilegal Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta) untuk mendapatkan haknya terus belanjut.

Kali ini, aliansi korban KSP Indosurya mengadakan aksi damai di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (9/1), untuk memberikan surat kepada Mahkamah Agung (MA).

Salah satu korban bernama Christian mengatakan, surat yang diberikan ke MA pada intinya meminta agar ketua MA memberikan perhatian terhadap sidang kasus KSP Indosurya yang sedang berjalan dengan Nomor Perkara  779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt agar bisa memberikan putusan yang adil.

Kasus KSP Indosurya memang tengah menuai perhatian beberapa waktu belakang. Apalagi, total kerugian yang dialami nasabah KSP Indosurya mencapai Rp 16 triliun.

Baca Juga: Sun International Capital, Penjamin Utang KSP Indosurya Dimohonkan PKPU

Selain itu, aliansi korban KSP Indosurya juga meminta tuntutan dari Jaksa Pentuntut Umum (JPU) terhadap barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita pada tahap penyidikan maupun yang diajukan penyitaan, baik pada saat persidangan yang dikabulkan majelis hakim maupun yang belum dikabulkan majelis hakim, agar dirampas dan dilelangkan.

Tujuannya untuk pemulihan kerugian para korban akibat perbuatan terdakwa yang diajukan oleh Pusat Pemulihan Asset (PPA) Kejaksaan Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) agar dikabulkan.

"Sehingga, bisa memulihkan kerugian korban KSP Indosurya yang pada umumnya adalah lansia," kata Christian.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi untuk menolak status pailit dari KSP Indosurya. Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, MA telah mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi KSP Indosurya dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pdt.Sus.-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt Pst.

"Untuk kasasi yg dikabulkan oleh MA sehingga KSP Indosurya tidak dalam status pailit, kami para korban umumnya tidak merasa keberatan asalkan proses pengembalian hak korban bisa difasilitasi dengan mekanisme lain seperti lewat dikabulkan tuntutan JPU yang meminta agar barang bukti yang belum dan sudah disita agar dirampas dan dilelang utk dikembalikan ke korban," tutur Christian.

Korban KSP Indosurya pun berharap agar lembaga penegak hukum dari MA, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terus memperhatikan kasus ini dan dapat mengawal agar putusan nanti benar-benar berpihak kepada korban sehingga menciptakan rasa keadilan kepada korban.

Baca Juga: Uang yang Raib di KSP Indosurya untuk Biaya Hidup, Berobat dan Bekal Pensiun

Selain melakukan upaya ke MA, korban KSP Indosurya juga akan menulis surat ke KY dan meminta petunjuk ke Mahfud MD selaku Menko Polhukam agar kerugian korban bisa dipulihkan semaksimal mungkin.

Sebelumnya, Kontan.co.id melaporkan pada Rabu (4/1), JPU menuntut terdakwa Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Adapun, sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa Henry Surya direncanakan akan digelar pada Rabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×