kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Maipark ingin perbesar porsi premi non gempa bumi


Jumat, 03 Juli 2015 / 16:36 WIB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Reasuransi Maipark Indonesia berniat melebarkan sayap mereka mulai tahun ini. Perusahaan reasuransi yang menangani risiko khusus ini akan mengincar peluang pasar di luar asuransi gempa bumi yang selama ini masih didapat berkat sesi wajib dari regulator.

Direktur Utama Maipark Yaril Rasyid mengatakan selama ini premi yang dikantongi perseroan masih sangat didominasi dari sesi wajib yang diberikan oleh pelaku industri asuransi umum dari perlindungan atas gempa bumi. Tak tanggung-tanggung, kontribusi premi dari penempatan sesi wajib ini sampai 95% dari perolehan premi perseroan.

Nah ke depan dia ingin porsi tersebut susut menjadi 80% secara perlahan. Caranya dengan menggenjot premi dari luar sesi wajib gempa bumi. Dia bilang potensi dan jenis bencana alam di dalam negeri sangat luas, namun perseroan baru memaksimalkan pasar dari perlindungan gempa bumi.

Mereka akan menyusun skema asuransi bencana alam yang pertanggungannya lebih luas seperti untuk banjir, longsor, dan semacamnya.  "Saya ingin Maipark lebih mandiri dengan mencari pasar di luar sesi wajib yang diatur OJK," katanya belum lama ini.

Selain itu dia bilang skema asuransi bencana alam tersebut nantinya juga akan ditawarkan kepada pemerintah daerah untuk berperan sebagai pemegang polis. Jika terjadi bencana alam, masyarakat di wilayah yang pemdanya menjadi pemegang polis akan menerima santunan dari Maipark. "Saat ini kita melakukan pembicaraan dengan pemerintah Yogyakarta dan Sumatera Barat," ungkapnya.

Sekedar mengingatkan, OJK memang mensyaratkan perusahaan asuransi yang menawarkan perlindungan gempa bumi untuk menyisihkan sesi kepada Maipark. Tiap ceding company wajib mengalihkan sesi maksimal 15% dari harga pertanggungan atau maksimal US$ 3,5 juta.

Besaran sesi wajib ini sendiri mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar 5% dari pertangungan atau US$ 15 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×