Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Akhirnya, PT Asuransi Maipark Indonesia resmi menjadi perusahaan reasuransi khusus risiko bencana alam dan gempa bumi. Maipark telah mengantongi izin usaha baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak April 2014.
Meski telah mengantongi izin usaha perubahan dari perusahaan asuransi menjadi perusahaan reasuransi Frans Sahusilawane, Direktur Utama Maipark mengatakan, pihaknya tidak akan tergesa-gesa bersulih nama. “Ya, izin usahanya sudah reasuransi. Ganti namanya nanti lah, prosesnya kan panjang,” terang dia kepada KONTAN, Kamis (8/5).
Menurut Frans, yang terpenting, kini izin usahanya sudah sesuai dengan aktivitas perusahaan sebagai back up perusahaan-perusahaan asuransi untuk risiko kerugian akibat bencana alam dan gempa. Nah, tinggal nanti ketika akan bersulih nama melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan Kementerian Hukum dan HAM.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK membenarkan hal tersebut. Dia bilang, regulator telah menerbitkan izin usaha baru Maipark sejak awal April tahun ini. “Sekarang Maipark sudah resmi mengantongi izin sebagai perusahaan reasuransi,” tutur dia singkat.
Sebetulnya, Maipark sudah lama menyatakan kesiapannya mengubah status bisnisnya. Perusahaan yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh seluruh pelaku industri asuransi umum ini bahkan telah menggenjot permodalan yang dipatok sedikitnya Rp 200 miliar.
Keputusan Maipark berganti baju dari perusahaan asuransi menjadi perusahaan reasuransi ini bukan cerita baru. Selama ini, aktivitas usaha perseroan memang sebagai reasuransi. Makanya, perseroan tidak pernah menerbitkan polis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News