kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.560.000   -8.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.275   10,00   0,06%
  • IDX 6.957   -60,21   -0,86%
  • KOMPAS100 1.029   -10,26   -0,99%
  • LQ45 801   -9,74   -1,20%
  • ISSI 211   -1,07   -0,51%
  • IDX30 411   -4,25   -1,02%
  • IDXHIDIV20 490   -6,86   -1,38%
  • IDX80 118   -1,07   -0,90%
  • IDXV30 122   -1,31   -1,07%
  • IDXQ30 136   -1,57   -1,14%

Manajer Investasi Bisa Dirikan Dana Pensiun, Tapi Banyak Tantangan yang Dihadapi


Selasa, 14 Januari 2025 / 20:31 WIB
Manajer Investasi Bisa Dirikan Dana Pensiun, Tapi Banyak Tantangan yang Dihadapi
ILUSTRASI. Dana pensiun. 


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024 (POJK 35/2024) tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. 

Adapun POJK ini telah diundangkan pada 23 Desember 2024 dan efektif berlaku tiga bulan sejak diundangkan, atau pada 23 Maret 2025.  

Dalam Pasal 7 POJK tersebut mengatur manajer investasi (MI) dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan syarat tembahan berupa memiliki dana kelolaan atau asset under management (AUM) minimal sebesar Rp 25 triliun.

Menanggapi hal ini, Head of Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menuturkan, berdasarkan data dana kelolaan diluar Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) maka hanya ada kurang dari 10 MI yang memenuhi syarat, karena banyak dari mereka yang dana kelolaannya belum mencapai Rp 25 triliun. 

“Dan dari beberapa MI tersebut juga sudah memiliki afiliasi DPLK seperti PT Manulife Aset Manajemen, Sinarmas Aset Manajemen, BNI Aset Manajemen, BRI Aset Manajemen dan IFG Aset Manajemen,” kata Wawan kepada Kontan, Selasa (14/1). 

Baca Juga: Aset Dana Pensiun Naik 9,10% per November 2024, Begini Kondisi Sejumlah Pemain 

Meski begitu, Wawan tak memungkiri bahwa industri DPLK terus tumbuh seiring dengan pertumbuhan jumlah pekerja dan kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan pensiun. Artinya, bagi MI yang mendirikan DPLK akan sangat berdampak terhadap kinerja perusahaan. 

“Karena MI yang mendirikan DPLK mereka ada potensi tambahan pendapatan dari pengelolaan DPLK, apalagi aturan DPLK yang hanya boleh dicairkan dengan syarat tertentu membuat investasinya jangka panjang,” jelasnya. 

Selain itu, menurut dia, masuknya MI ke bisnis DPLK berpotensi membawa dampak positif bagi industri pengelolaan investasi, seperti meningkatnya persaingan sehat, peningkatan reputasi MI, dan stabilitas pendapatan. Namun, manajer investasi juga perlu menghadapi tantangan seperti regulasi yang ketat dan persaingan dengan pemain eksisting. 

Di sisi lain, Wawan menyayangkan, potensi DPLK baru hanya terbuka untuk MI dengan dana kelolaan jumbo dan potensinya terbatas, sehingga kemungkinkan besar maksimal hanya ada tiga manajer investasi yang bisa mendirikan DPLK pada tahun ini. 

“Maka dari itu, regulasi ini sebaiknya dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan industri dan suatu saat bisa diturunkan batas AUM nya, jangan Rp 25 triliun, agar membuka peluang bagi MI dengan dana kelolaan yang lebih kecil,” imbuhnya. 

Wawan menuturkan, bagi MI yang berhasil memenuhi syarat untuk mendirikan DPLK, maka harus fokus pada kualitas pengelolaan investasi dan pengembangan produk yang inovatif. Kemudian, perusahaan manajer investasi ini juga harus memperkuat posisinya di pasar dan memberikan manfaat bagi para investor. 

Baca Juga: AUM Reksadana Tertinggi Masih Didominasi Manajer Investasi Lokal, Ini Penyebabnya

Star AM Tertarik Dirikan DPLK Mandiri

Perusahaan Manajer Investasi, PT Surya Timur Alam Rayat Asset Management (STAR AM) menyampaikan bahwa pihaknya tertarik untuk ikut membangun DPLK  mandiri. Hanya saja, saat ini terkendala oleh AUM yang mensyaratkan minimal harus mencapai Rp 25 triliun. 

“Sedangkan, per Desember 2024, dana kelolaan STAR AM baru mencapai Rp 20 triliun,” ujar Direktur Utama STAR AM, Hanif Mantiq saat dihubungi Kontan, Selasa (14/1). 

Hanif menerangkan, alasan pihaknya tertarik untuk mendirikan DPLK secara mandiri karena besarnya pasar tenaga kerja yang belum terlayani. Selain itu, STAR AM juga sudah berpengalaman mengelola investasi dengan berbagai penghargaan yang diterima, terutama pengelolaan reksadana pendapatan tetap. 

“Maka tentu saja keikutsertaan dalam mendirikan DPLK ini akan lebih memberikan manfaat kepada para peserta,” imbuhnya. 

Di sisi lain, Hanif menilai bahwa syarat AUM yang harus dimiliki MI minimal sebesar Rp 25 triliun cukup memberatkan dan nominalnya terlalu besar. Untuk itu, ia berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan menerunkan syarat besaran AUM tersebut. 

“Karena ini tidak dilakukan secara adil, harusnya bank dan asuransi juga diterapkap syarat yang sama, yaitu yang berhak mengelola adalah mereka yang memiliki dana kelolaan diatas Rp 25 triliun juga, tapi ini kan enggak,” tegasnya. 

Baca Juga: STAR AM Catatkan Peningkatan AUM 28,77% Jadi Rp 20,30 Triliun per Desember 2024

Adapun secara rata-rata dalam tiga tahun terakhir, dana kelolaan atau AUM STAR AM baru mencapai sekitar Rp 16 triliun. 

Dengan syarat yang belum bisa terpenuhi itu, Hanif mengatakan bahwa tahun 2025, STAR AM akan tetap fokus kerjasama dengan agen penjual seperti bank, fintech dan sekuritas melalui gerai elektronik seperti e-wallet dan sebagainya. 

Selain pemasaran, STAR AM juga akan fokus dalam meningkatkan return atau imbal hasil. 

Selanjutnya, kami juga akan menghadirkan produk-produk baru yang akan menjadi solusi investasi bagi para nasabah, seperti rencana menerbitkan produk sukuk USD dengan memanfaatkan era imbal hasil sukuk USD yang cukup tinggi,” tandasnya. 

Selanjutnya: KB Bank Laporkan Realisasi Dana Hasil Right Issue Rp 7,04 Triliun Per Desember 2024

Menarik Dibaca: Tips Andalkan Aplikasi Navigasi Saat Pergi Traveling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×