Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan transaksi investor reksadana kini diatur lebih transparan guna menambah perlindungan kepada investor.
Ketentuan baru ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksadana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Beleid tersebut, mengatur laporan transaksi investor reksadana dilakukan secara elektronik melalui sistem AKses KSEI. Dengan demikian memungkinkan investor untuk monitor secara langsung kepemilikan portofolio mereka di pasar modal melalui AKSes KSEI.
Pemberlakuan aturan tersebut dimulai pada 12 bulan sejak diterbitkannya surat edaran atau akan berlaku pada 18 Februari 2021. Adapun laporan transaksi reksadana yang dimaksud adalah surat konfirmasi subscription, redemption, dan switching serta laporan bulanan.
Baca Juga: Insight Investment management siap terapkan aturan baru pelaporan transaksi reksadana
Para Manajer Investasi (MI) secara umum mengaku sudah siap dan menyambut baik pemberlakuan aturan tersebut. Head of Business Development Division Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Reza Fahmi mengaku pihaknya sudah siap untuk mengimplementasikan aturan tersebut sesuai jadwal yang direncanakan.
“Aturan ini akan menguntungkan dua belah pihak. Bagi MI dapat mengurangi beban biaya reksadana, terutama yang masih mengirimkan laporan fisik, terlebih menggunakan pihak ketiga. Lalu, bagi investor dapat melihat pelaporan di sistem KSEI secara menyatu dan menyeluruh,” kata Reza kepada Kontan.co.id, Rabu (10/2).
Direktur Riset dan Kepala Investasi Alternatif Bahana TCW Investment Management Soni Wibowo juga menyambut rencana ini. Menurutnya, dengan semua laporan ada pada satu tempat akan membuat pengawasan OJK bisa selalu dari waktu ke waktu.