Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Yudho Winarto
Sehingga memungkinkan OJK untuk bertindak lebih awal apabila ada indikasi pelanggaran. Dus, Soni menilai pada akhirnya peraturan ini membuat MI menjadi lebih patuh terhadap peraturan.
“Dari kebijakan ini yang agak saya sayangkan sepertinya tidak ada pengiriman lewat email lagi, tapi diminta untuk cek di aplikasi ksei. Hal ini perlu ada sosialisasi dan penyesuaian. Tapi jika investor sudah terbiasa dengan aplikasi maka seharusnya tidak ada masalah,” ujar Direktur Panin AM Rudiyanto.
Baca Juga: TikTok Cash resmi diblokir pemerintah, apa itu?
Rudiyanto membeberkan bahwa MI dan Bank Kustodian memang sejak tahun lalu sudah melakukan sosialisasi bahwa nantinya investor harus melakukan pengecekan lewat KSEI.
Tak lupa, pihak terkait-terkait juga memberi informasi lewat KSEI ini, nantinya investor akan punya satu tempat khusus untuk memudahkan melihat portofolio secara total, cek saldo, laporan pajak dan sebagainya.
Para MI mengaku sejauh ini, upaya yang mereka lakukan adalah selalu melakukan sosialisasi sekaligus mengarahkan investor untuk segera mendaftar ke AKSes KSEI. Mereka pun menggandeng para bank kustodian dan agen penjual untuk menginformasikan hal ini.
Mulai dari lewat e-mail blast, pengumuman di website dan sosial media, hingga dalam laporan kepemilikan bulanan.
Sementara dari sisi investor, peraturan ini tentunya juga diharapkan tak hanya memberi kemudahan, namun juga keuntungan. Soni bilang, seluruh informasi terkait pembelian, switching produk, hingga laporan pembelian akan terkumpul dalam satu account.
Bahkan, tak hanya reksadana, melainkan saham juga. Sehingga akan memudahkan investor mengupdate posisi terakhir investasi mereka.
“Investor kini juga jadi memiliki pihak independen yang dapat dipercaya terkait laporan investasinya,” tambah Reza.
Baca Juga: Tinggi peminat, penerbitan reksadana indeks bakal makin ramai