Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Yudho Winarto
Reza pun mengingatkan investor tidak perlu khawatir terkait AKSes KSEI. Pasalnya investor hanya perlu mengisi identitas diri saja karena ketika investor sudah punya reksadana, maka akan otomatis terdaftar dan memiliki layanan ke AKSes KSEI.
Adapun bagi investor yang tidak menyetujui penyampaian konfirmasi dan laporan reksadana melalui S-INVEST, bisa menghubungi agen penjual yang terkait paling lambat tanggal 16 Februari 2021.
Namun, jika sampai tanggal tersebut investor tidak menyampaikan keberatannya, maka dianggap telah menyetujui untuk menerima konfirmasi dan laporan reksadana melalui sistem AKses.
Dalam peraturan juga disebutkan, jika investor tidak memberikan persetujuan, investor masih tetap bisa menerima laporan secara elektronik maupun cetak.
Investor hanya perlu menghubungi dengan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksadana. Hal tersebut diperbolehkan sepanjang tidak memberikan biaya tambahan bagi reksadana
Baca Juga: Permintaan meningkat, penerbitan reksadana indeks diperkirakan semakin ramai
Untuk dapat menggunakan AKSes KSEI, investor reksadana harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke AKSes KSEI dengan langkah sebagai berikut:
a. Masuk ke laman website AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id)
b. Masuk ke menu Daftar
c. Pilih tipe investor (Individu lokal/ Individu asing/ Institusi)
d. Masukan data-data pribadi, seperti Nama, Nomor Induk Kependudukan, Alamat Email dan Nomor Handphone yang masih aktif dan terdaftar pada partisipan KSEI tempat investor membuka rekening Efek
e. Lalu ikuti petunjuk berikutnya untuk melakukan aktivasi username dan password.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News