kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Mandiri dukung peralihan fungsi pengawasan ke OJK


Senin, 30 Desember 2013 / 18:00 WIB
Mandiri dukung peralihan fungsi pengawasan ke OJK
ILUSTRASI. Realme 9i


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terhitung mulai 1 Januari 2014 nanti, pengawasan perbankan nasional akan beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait momentum ini, PT Bank Mandiri Tbk, sebagai salah satu bank BUMN terbesar mendukung adanya peralihan tersebut.

"Demi kepentingan nasabah dan perekonomian nasional, Bank Mandiri siap bersama-sama dengan BI dan OJK mewujudkan sistem keuangan dan perbankan yang sehat dan tumbuh secara berkelanjutan di bawah BI dan OJK," kata Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (30/12).

Budi menambahkan, dalam peralihan tersebut, pihaknya berharap upaya memperjuangkan asas resiprokal, penerapan financial inclusion dan upaya lainnya dapat terus berlanjut demi kemajuan perbankan Indonesia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, OJK mengaku sudah siap menjalankan fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh BI. Kesiapan OJK itu termasuk dari kesiapan aspek pengaturan sampai dengan aspek komunikasi.

Untuk aspek pengaturan, OJK telah menyiapkan proses identifikasi ketentuan-ketentuan perbankan dan pembuatan kajian pengawasan terintegrasi atas konglomerasi keuangan. Begitu juga untuk aspek pengawasan, organisasi sektor perbankan, kantor regional, kantor OJK serta SOP untuk pengawasan bank.

Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diatur dalam UU nomor 21 tahun 2011 menyebutkan, OJK merupakan lembaga yang bertugas mengawasi sektor jasa keuangan. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran.

Peran OJK mengawasi semua lembaga jasa keuangan, meliputi, bisnis perbankan, multi finance, asuransi, pasar modal dan lembaga jasa keuangan lainnya. Keberadaan OJK sangat strategis dalam upaya memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan.

Karena perannya itulah, OJK diharapkan bisa melaksanakan sistem pengawasan keuangan secara terintegrasi, yang akan melibatkan pengawas bank, pasar modal, asuransi dan sebagainya. Hal tersebut dilakukan agar bisa saling mensinergikan dan melengkapi celah-celah kelemahan di masing-masing sektor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×