Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan revisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaaan Modal Minimum Bank Umum. Melalui aturan tersebut, otoritas perbankan meminta bank untuk meningkatkan cadangan permodalannya.
Perubahan aturan ini bertujuan untuk memperkuat aspek permodalan bank dari sisi kualitas maupun kuantitas yang disesuaikan dengan standar internasional yang berlaku yaitu Basel III. Peraturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014.
Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyediaan modal berasal dari retain earning lantaran profit dinilai cukup sebagai tambahan modal. Budi menjelaskan, laba ditahan akan digunakan perseroan untuk peningkatan modal.
"Target insya Allah tercapai. Kami sudah lakukan simulasi, tapi belum bisa disampaikan karena harus klarifikasi besaran dan definisinya. Tapi kami sudah antisipasi," ujar Budi.
Menurutnya, Bank Mandiri telah mengukur kapasitas modal yang dimiliki. Nah, angka itu dirasa masih cukup, bahkan untuk melakukan transaksi akuisisi terhadap asuransi Inhealth.
"Pertumbuhan profit tahun ini mudah-mudahan masih baik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News