CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Mandiri pakai laba ditahan untuk peningkatan modal


Senin, 23 Desember 2013 / 20:49 WIB
Mandiri pakai laba ditahan untuk peningkatan modal
ILUSTRASI. Bank Mandiri melanjutkan transformasi digital dengan menghadirkan 241 cabang digital (smart branch) secara serentak di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan revisi Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaaan Modal Minimum Bank Umum. Melalui aturan tersebut, otoritas perbankan meminta bank untuk meningkatkan cadangan permodalannya.

Perubahan aturan ini bertujuan untuk memperkuat aspek permodalan bank dari sisi kualitas maupun kuantitas yang disesuaikan dengan standar internasional yang berlaku yaitu Basel III. Peraturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014.

Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyediaan modal berasal dari retain earning lantaran profit dinilai cukup sebagai tambahan modal. Budi menjelaskan, laba ditahan akan digunakan perseroan untuk peningkatan modal.

"Target insya Allah tercapai. Kami sudah lakukan simulasi, tapi belum bisa disampaikan karena harus klarifikasi besaran dan definisinya. Tapi kami sudah antisipasi," ujar Budi.

Menurutnya, Bank Mandiri telah mengukur kapasitas modal yang dimiliki. Nah, angka itu dirasa masih cukup, bahkan untuk melakukan transaksi akuisisi terhadap asuransi Inhealth.

"Pertumbuhan profit tahun ini mudah-mudahan masih baik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×